JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

Nekat Tak Urus Izin, Tower BTS di Nogosari, Boyolali Ini Disegel

Tower BTS di Nogosari, Boyolali ini disegel lantaran belum berizin / Foto: Waskita
   

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemkab Boyolali bersikap tegas terhadap pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) yang sifatnya ilegal. Dengan demikian, jika ditemukan ada tower BTS tak berizin, maka akan langsung disegel.

Seperti tower tanpa izin yang berada di wilayah Kecamatan Nogosari ini. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Boyolali akhirnya menertibkan tower yang masih dalam proses pembangunan itu.

“Betul, kami tertibkan pembangunan tower yang belum memiliki izin,” ujar Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono, Senin (26/4/2021).

Dijelaskan, pihaknya sengaja menyegel pembangunan tower ini, lantaran menyalahi aturan dalam pembangunan. Dimana saat didirikan, pemilik tower belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Baca Juga :  Besok Pagi Jemaah Calon Haji Berdatangan, Koper JCH Tiba Lebih dulu di Asrama Haji Donohudan

Hal itu mengacu pada Perda No 15/2017 mengenai menara telekomunikasi. Dimana pembangunan tower baru boleh dilaksanakan setelah terbitnya surat izin.

Dengan surat izin itu, maka keamanan bangunan telah terukur dengan kondisi yang ada.

“Warga lingkungan sekitar juga menjadi aman dan nyaman,” ujarnya.

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, pihaknya meminta pendirian tower dihentikan. Tower pun langsung disegel dengan pemasangan police line.

“Para pekerja kami suruh berhenti dan keluar dari lokasi pembangunan tower,” ujarnya.

Namun demikian, pihaknya mengaku belum mengetahui pemilik tower tersebut. Untuk itu, pihaknya akan mendalami lagi temuan tersebut dengan berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait.

Baca Juga :  Peluang Paslon Independen di Pilkada Boyolali 2024 Tertutup, Ini Sebabnya

Sehingga pemilik tower bisa dilacak dan dikenai sanksi lebih lanjut.

Joko menambahkan, penertiban tower BTS di Nogosari ini bukan yang pertama kali. Beberapa tower lain telah dia tertibkan lantaran tak memiliki izin. Bahkan jika ditotal, selama tahun 2021 ini, sudah ada 4 tower yang ditertibkan.

“Tower-tower itu berada di Kecamatan Boyolali, Cepogo, Sambi dan Nogosari,” katanya.

Adapun untuk sanksi, awalnya pemilik tower akan diberi peringatan terlebih dulu. Jika membandel dan tetap enggan mengurus izin, maka diambil tindakan tegas berupa tindakan pencabutan daya hingga perobohan bangunan. Waskita

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com