BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Boyolali bersikap tegas terhadap pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) yang sifatnya ilegal. Dengan demikian, jika ditemukan ada tower BTS tak berizin, maka akan langsung disegel.
Seperti tower tanpa izin yang berada di wilayah Kecamatan Nogosari ini. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Boyolali akhirnya menertibkan tower yang masih dalam proses pembangunan itu.
“Betul, kami tertibkan pembangunan tower yang belum memiliki izin,” ujar Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono, Senin (26/4/2021).
Dijelaskan, pihaknya sengaja menyegel pembangunan tower ini, lantaran menyalahi aturan dalam pembangunan. Dimana saat didirikan, pemilik tower belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Hal itu mengacu pada Perda No 15/2017 mengenai menara telekomunikasi. Dimana pembangunan tower baru boleh dilaksanakan setelah terbitnya surat izin.
Dengan surat izin itu, maka keamanan bangunan telah terukur dengan kondisi yang ada.
“Warga lingkungan sekitar juga menjadi aman dan nyaman,” ujarnya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com