WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketika terjadi kasus yang membutuhkan penanganan di Kecamatan Kismantoro dan Jatipurno Wonogiri, polsek setempat tidak berwenang melakukan penyidikan.
Wewenang untuk penyidikan berada di Polres Wonogiri. Nantinya polsek setempat bersifat memberikan backup.
Kepastian akan hal itu berdasarkan pada
Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu.
Juga berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di seluruh Indonesia, total ada 1.062 Polsek yang tidak lagi melakukan penyidikan.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com