JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Aturan  Soal THR Paling Lambat Terbit Awal Ramadan

Ilustrasi THR. Di Provinsi DIY, ada sedikitnya 18 perusahaan yang diadukan lantaran belum membayarkan THR / pixabay
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aturan mengenai skema pembayaran tunjangan hari raya (THR) akan keluar paling lambat awal Ramadan.  Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.

“Paling lambat awal Ramadan kita terbitkan,” kata Anwar kepada Tempo Rabu (7/4/2021) malam.

Dia mengatakan, Kemenaker sudah berkomunikasi dengan intens dalam forum tripartit.

Baca Juga :  Pakar Sebut MK Tak Akan Berani Diskualifikasi Gibran, Ini Sebabnya

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa skema pembayaran THR keagamaan 2021 masih dibahas dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas).

“Proses sekarang pembahasan di Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripnas. Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut, baik Depenas maupun Tripnas. Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Tripartit Nasional,” kata Menaker Ida usai menghadiri
Musyawarah Nasional (Munas) II Federasi
Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) di Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/4/2021).

Baca Juga :  Ini Sikap Timnas AMIN Jika Gugatannya Soal Sengketa Pilpres Sampai Ditolak MK

Ida menjelaskan pembahasan dilakukan salah satunya oleh Tripartit Nasional. Lembaga ini melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com