SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Direktur Utama (Dirut) CV Mitra Sukses Bersama (MSB) yang bergerak di bisnis investasi semut rangrang asal Sidoharjo, Sragen, Sugiyono (45), dituntut 10 tahun penjara.
Dirut asal Dusun Kroyo RT 15/5, Taraman, Sidoharjo yang ditahan sejak Agustus 2020 lalu itu, dijerat dengan dua pasal yakni pencucian uang dan penipuan penggelapan.
“Terdakwa dituntut 10 tahun penjara. Sidang tuntutan sudah digelar pekan kemarin,” papar Humas Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Editerial, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (21/4/2021).
Edi mengungkapkan tuntutan itu mengemuka dalam sidang yang digelar secara daring atau online di PN Sragen.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sami Anggraini didampingi anggota majelis Diah dan Anton Setiawan.
“Terdakwa tetap di Lapas Sragen. Sedangkan saksi hadir di persidangan di PN Sragen,” ujar Edi.
Terdakwa dituntut dengan dua pasal pidana yakni 372 378 KUHP dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Edi menjelaskan dalam berkas dakwaan, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana penipuan penggelapan berkedok investasi semut rangrang di bawah bendera CV MSB.
Ada 90 orang korban yang melapor dengan total kerugian mencapai hampir Rp 10 miliar atau tepatnya Rp 9,986 miliar. Wardoyo