Beranda Daerah Sragen Bos CV MSB Semut Rangrang Sugiyono Dituntut 10 Tahun Penjara. Didakwa Merugikan...

Bos CV MSB Semut Rangrang Sugiyono Dituntut 10 Tahun Penjara. Didakwa Merugikan 90 Mitra Hampir Rp 10 Miliar

Ilustrasi uang banyak. Insert Sugiyono Dirut CB MSB. Foto kolase/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Direktur Utama (Dirut) CV Mitra Sukses Bersama (MSB) yang bergerak di bisnis investasi semut rangrang asal Sidoharjo, Sragen, Sugiyono (45), dituntut 10 tahun penjara.

Dirut asal Dusun Kroyo RT 15/5, Taraman, Sidoharjo yang ditahan sejak Agustus 2020 lalu itu, dijerat dengan dua pasal yakni pencucian uang dan penipuan penggelapan.

“Terdakwa dituntut 10 tahun penjara. Sidang tuntutan sudah digelar pekan kemarin,” papar Humas Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Editerial, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (21/4/2021).

Editerial. Foto/Wardoyo

Edi mengungkapkan tuntutan itu mengemuka dalam sidang yang digelar secara daring atau online di PN Sragen.

Baca Juga :  Ulang Tahun Partai Nasdem Ke 13 Adakan Donor Darah Bersama di Sragen Jawa Tengah

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sami Anggraini didampingi anggota majelis Diah dan Anton Setiawan.

“Terdakwa tetap di Lapas Sragen. Sedangkan saksi hadir di persidangan di PN Sragen,” ujar Edi.

Terdakwa dituntut dengan dua pasal pidana yakni 372 378 KUHP dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Edi menjelaskan dalam berkas dakwaan, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana penipuan penggelapan berkedok investasi semut rangrang di bawah bendera CV MSB.

Ada 90 orang korban yang melapor dengan total kerugian mencapai hampir Rp 10 miliar atau tepatnya Rp 9,986 miliar. Wardoyo