JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Dijual Rp 500.000, Ini Penampakan Burung Pak Kades Pengkol Sragen yang Lenyap Saat Digantung di Depan Rumah

Burung Jalak Suren milik Pak Kades Pengkol yang dicuri pelaku dan diamankan di Polres Sragen. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Sragen akhirnya mengungkap sepakterjang pelaku pencurian burung yang meresahkan warga beberapa waktu terakhir.

Tersangka diketahui bernama Munaris (32) warga Dukuh Plosorejo RT 001/ 003 Desa Jeruksawit, Gondangrejo, Karanganyar.

Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh bangunan itu tertangkap basah oleh warga saat hendak mencuri burung milik warga Tangkil, Sragen Kota pada 15 Maret 2021 dinihari.

Saat ditangkap, tersangka ternyata barusaja sukses mencuri burung milik Kades Pengkol Tanon, Haryono (54) di rumah Pak Kades di Dukuh Grumbul RT 004 Desa Pengkol, Tanon, Sragen.

Baca Juga :  Patroli Presisi Polres Sragen Jaga Keamanan Kantor KPU dan Bawaslu Jelang Penetapan Presiden Terpilih 2024

Burung Pak Kades yang dicuri berjenis Jalak Suren. Burung itu dicuri oleh tersangka sekitar pukul 01.00 WIB. Nahas saat hendak melanjutkan pencurian di Tangkil, aksinya tertangkap basah oleh warga dan langsung diamankan polisi.

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan meski yang berhasil dicuri hanya hanya satu ekor burung, aksi tersangka sudah sering dilakukan sehingga sangat meresahkan.

“Salah satunya yang dicuri adalah milik Kades di wilayah Tanon Sragen. Burung itu digantung di depan rumah dan kemudian dicuri oleh tersangka ini,” papar Kapolres.

Tersangka Munaris, pencuri burung Pak Kades Pengkol saat dihadirkan di Polres Sragen. Foto/Wardoyo

Kapolres menjelaskan aksi pencurian Munaris di rumah Pak Kades dilakukan pukul 01.00 WIB. Burung itu kemudian dibawa saat hendak melakukan aksi lanjutan di Tangkil sebelum kemudian ditangkap aparat.

Baca Juga :  Harga Gas Melon di Sragen Naik 100% Jadi Rp 30.000 Selama Idul Fitri, Politikus Nasdem Bongkar Penyebabnya

Sementara dari mulut tersangka, keluar pengakuan bahwa ia sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan di Solo. Ia mengakui memang mencuri burung Pak Kades Pengkol Tanon dan rencana akan dijual lagi.

“Saya jual Rp 500.000 Pak,” katanya sembari tertunduk.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP. Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengusut siapa oknum penadah burung curian dari tersangka. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com