JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Diwarnai Kejar-Kejaran Sampai Sungai, Bandar Pil Koplo Sambirejo Sragen Dibekuk Setelah Terpeleset. Sempat Berusaha Buang Tas Plastik, Saat Dibuka Isinya Bikin Tercengang!

Ilustrasi penangkapan tersangka pelaku kejahatan. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Penggerebekan sebuah rumah di Desa Jambeyan, Kecamatan Sambirejo yang diduga menjadi markas mabuk-mabukan dan peredaran pil koplo, menyisakan cerita dramatis.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang bandar pengedar pil koplo bernama Syamsu Nur Wakhid (23) asal Dukuh Sunggingan RT 11, Desa Jambeyan, Kecamatan Sambirejo, Sragen.

Namun penangkapan pemuda lulusan SMP itu tidaklah mudah. Tim dipaksa berkejaran dengan pelaku yang berusaha kabur saat digerebek.

“Saat digerebek, pintu rumah depan dalam keadaan terbuka. Saat petugas masuk tersangka malah berlari dengan membawa sebuah plastik. Kemudian petugas melakukan pengejaran,” papar Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasubag Humas AKP Suwarso kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (28/4/2021).

Melihat targetnya lari, kemudian petugas melakukan pengejaran. Pada saat sampai di pinggir sungai kecil, tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan membuang plastik yang dibawanya ke sungai kecil itu.

Baca Juga :  ASN Sragen Mendapatkan Layanan Penukaran Uang Baru dari Bank Indonesia Solo

Namun pelarian tersangka akhirnya berhenti usai dia terpeleset di dekat sungai tersebut.

“Setelah tersangka terjatuh, kemudian dilakukan penangkapan oleh petuga. Setelah diambil bungkusan plastik tersebut lalu d buka di dalamnya berisi 970 butir pil Trihex,” jelasnya.

Data yang dihimpun di Mapolres Selasa (27/4/2021), tersangka dibekuk dengan barang bukri 970 butir pil koplo jenis Trihexyphenidyl yang hendak diedarkan ke pelanggan.

AKP Suwarso mengatakan tersangka digerebek pada hari Selasa akhir bulan lalu sekitar pukul 17.35 WIB.

Penggerebekan bermula ketika tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka sering digunakan untuk nongkrong anak muda dan mabuk-mabukan hingga larut malam.

Rumah itu juga dicurigai sebagai ajang untuk transaksi obat-obatan terlarang. Atas dasar informasi tersebut kemudian dengan dipimpin kanit Opsnal Ipda Agus Warsito bersama dengan anggota langsung berangkat ke lokasi yang dicurigai.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

“Setelah sampai di lokasi sekitar pukul 16.25 WIB, anggota langsung melakukan patroli dan pemantauan di lingkungan yang telah didapat dari masyarakat tersebut. Kemudian pukul 17.30 WIB tim menggerebek itu,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Kasubag Humas menguraikan saat digerebek, tersangka sempat berupaya melarikan diri dengan membawa sebuah plastik.

Kemudian petugas melakukan pengejaran dan pada saat sampai dipinggir sungai kecil tersangka membuang plastik yang dibawanya tersebut ke sungai kecil di dekat lokasi.

“Saat ditangkap, di dalam tas berisi 970 obat terlarang jenis Trihex. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres,” terangnya.

AKP Suwarso menambahkan dari tangan tersangka diamankan juga sebuah HP Oppo dan uang tunai Rp 105.000.

Tersangka bakal dijerat Pasal 196 atau 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com