KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sepasang pria dan wanita terpaksa kembali diamankan Satpol PP Karanganyar. Pasalnya mereka dipergoki sedang berbuat tak senonoh di Alun-akun Karanganyar, Senin (5/4/2021) malam.
Ironisnya pasangan itu usianya diketahui terpaut jauh. Yang perempuan disebut berstatus janda dan yang laki-laki masih muda alias brondong.
Data yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , pasangan kekasih yang diamankan tersebut berinisial MA (20) warga kota Surakarta, dan DNC (39) yang juga warga Kota Surakarta berstatus Janda.
Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophie Eko Jati Wibowo melalui Kasi PenindakanJoko Purwanto mengungkapkan, sejoli yang sedang dimabuk asmara itu diamankan dari laporan warga.
Dalam laporannya, warga menginformasikan di sekitar alun-alun Karanganyar ada sepasang kekasih yang melakukan tindakan asusila di tempat umum sekitar pukul 21.00 WIB.
“Menerima laporan tersebut kami langsung menuju lokasi dan membawa sepasang kekasih tersebut ke kantor satpol PP Karanganyar untuk dilakukan pembinaan,” papar Joko.
Berdasarkan keterangan pelaku, Joko menuturkan, keduanya nekat melakukan perbuatan mesum karena sudah lama tidak bertemu. Saat diamankan mereka sedang asyik bermesraan tanpa peduli bahwa itu lokasi publik dan ada warga yang melihat.
“Sebagai efek jera para pelaku dikenakan sanksi wajib lapor selama 7 hari berturut-turut. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan mereka,” tandasnya.
Ditambahkan Joko, berdasarkan Perda nomor 26 tahun 2015 tentang pelaksanaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dengan sanksi tipiring 3 bulan penjara dan denda maksimal 50 juta. Wardoyo
- Kontak Informasi Joglosemar News :
- Redaksi : [email protected]
- Promosi : [email protected]
- Kontak : [email protected]