JOGLOSEMARNEWS.COM Edukasi Kesehatan

Harus Dites Swab di Bulan Ramadan? Jangan Khawatir, MUI Sudah Terbitkan Fatwa Tes Swab Tak Batalkan Puasa

Ilustrasi petugas lab DKK Sragen melakukan swab test. Foto/Wardoyo
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa hukum bahwa tes rapid antigen dan PCR atau swab tidak membatalkan ibadah puasa. Karenanya, umat Muslim tidak perlu ragu jika harus menjalani tes swab di bulan Ramadan.

Fatwa tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan resminya. Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa segala bentuk tes Covid-19 tidak membatalkan ibadah puasa.

“Pelaksanaan swab test sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa,” ujar Asrorun di Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Asrorun menjelaskan tes swab boleh dilakukan lantaran cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan).

Baca Juga :  Sederet Gejala Diabetes yang Sering Tak Disadari, Salah Satunya Rasa Lapar yang Terus Menerus

“Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk deteksi Covid-19,” tegasnya, seperti dikutip Tempo.co.

Dalam upaya memutus rantai penularan Covid-19, MUI mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

MUI pun turut mendorong pemerintah agar dapat lebih proaktif dalam mengawasi pelaksanaan penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekitar masyarakat. Hal ini semata-mata agar pandemi bisa segera berakhir.

Baca Juga :  Miliki Rasa Pahit, Ini Sederet Manfaat Pare untuk Kesehatan

“Pemerintah agar melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat supaya pandemi Covid-19 segera berakhir,” katanya.

Sebelumnya, MUI juga telah mengeluarkan fatwa vaksinasi tak membatalkan puasa. “Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” ujar Asrorun.

Vaksinasi yang tengah dilakukan saat ini sebagai ikhtiar mengatasi pandemi COVID-19 melalui cara injeksi intramuskular. Injeksi intramuskular dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Dengan cara tersebut, menurut MUI, secara ketentuan hukum vaksinasi tidak akan membatalkan puasa. Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com