JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Jelang Penerapan Larangan Mudik, Aturan Perjalanan Penumpang Jarak Jauh Diperketat

Polisi menghentikan kendaraan luar kota yang baru keluar gerbang tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu, 20 Mei 2020. Polisi berjaga untuk menghalau pemudik pada H-4 Lebaran di tengah larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus Corona / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS – Menjelang penerapan kebijakan larangan mudik lebaran 2021,  aturan bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan jarak jauh akan semakin diperketat.

Ketentuan itu mengacu pada Adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Selama Bulan Suci Ramadan.

Dalam adendum disebutkan bahwa pengetatan persyaratan penumpang perjalanan rute domestik berlaku pada H-14 masa peniadaan mudik (22 April sampai 5 Mei) dan
H+7 setelah larangan mudik (18-24 Mei).

Menurut adendum, saat kebijakan pengetatan perjalanan penumpang diterapkan, dokumen persyaratan perjalanan penumpang tes kesehatan Covid-19, seperti tes PCR, tes rapid Antigen, dan tes GeNose, hanya memiliki masa berlaku 1×2 jam.

Baca Juga :  Dibanjiri Karangan Bunga Bernada Dukung Prabowo-Gibran, MK Tak Berani Pajang di Depan Gedung

“Masa berlaku rapid test (tes kesehatan untuk Covid-19) satu hari,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi saat dihubungi pada Kamis (22/4/2021).

Sementara itu, masa peniadaan mudik tetap berlaku pada 6-17 Mei 2021 seperti aturan yang telah diputuskan sebelumnya.

“Hari ini belum berlaku (peniadaan mudik),” kata Budi Setiyadi.

Berikut ini ketentuan rinci dalam Adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

– Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia,

Baca Juga :  Perludem Sebut, Sampai Sejauh Ini MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

–  Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia,

– Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. 

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com