JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kasus Korupsi Bansos Covid-19, KPK Tahan Bupati Bandung Barat dan Anaknya Sekaligus

ilustrasi / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bandung Barat AA Umbara Sutisna sekaligus anaknya, Andri Wibawa dalam kasus korupsi Bansos Covid-19, Jumat (9/4/2021).

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kantornya, Jakarta, Jumat (9/4/2021).

AA Umbara akan ditahan di Rumah Tahanan K4 yang berada di Gedung Merah Putih KPK. Sementara, Andri Wibawa akan ditahan di Rutan C1 di gedung lama KPK.

Baca Juga :  Pengamat: Manuver NasDem Fokus untuk Selamatkan Partai, PKB tinggal Tunggu Waktu

Sebelumnya, KPK lebih dulu menahan seorang tersangka lainnya, M Totoh Gunawan selaku Direktur PT Jagat Dirgantara.

Komisi menyangka AA Umbara pada April 2020 bertemu dengan Totoh Gunawan untuk membahas perusahaan penyedia bansos sembako pada Dinsos Bandung Barat. Komisi menduga disepakati adanya pemberian komitmen fee sebesar 6 persen dari nilai proyek.

AA Umbara kemudian diduga memerintahkan jajarannya untuk memilih perusahaan milik Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket bansos. Belakangan Andri Wibawa juga mendatangi ayahnya supaya bisa jadi vendor bansos Covid-19. Kedua permintaan itu disetujui oleh AA Umbara.

Baca Juga :  Terbukti Langgar Kode Etik, Pelapor Kecewa Anwar Usman Hanya Diberi Teguran Tertulis

Dari proyek pengadaan bansos Covid-19, KPK menyangka Totoh mendapatkan paket pekerjaan senilai Rp 15,8 miliar.

Dari pengadaan itu, KPK menyangka Bupati Bandung Barat AA Umbara mendapat Rp 1 miliar. Sementara, Totoh mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 2 miliar dan Andri Wibawa Rp 2,7 miliar.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com