BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Risqa AR (37) warga Ngoresan, Kecamatan Jebres Solo kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Boyolali. Pasalnya, dia ditangkap Polisi setempat karena terlibat penipuan investasi.
Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond melalui Kanit 1 Tipidum Ipda F Bayu Raharjo menjelaskan, tersangka ditahan untuk pengusutan lebih lanjut.
Tersangka diduga telah menipu Tris Aprilianto (40) warga Jalan Pemuda, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali Kota.
“Tak tanggung- tanggung, besarnya penipuan mencapai Rp 148,9 juta untuk investasi batik,” katanya.
Adapun kronologisnya sebagai berikut, awalnya korban ditawari investasi batik oleh pelaku pada Juli 2020.
Kemudian pada 15 September 2020, pelaku mengirimkan pesan WA kepada korban yang isinya bahwa tersangka mendapatkan pesanan batik.
Pelaku berniat akan memproduksi batik untuk memenuhi pesanan. Namun, sayangnya pelaku mengaku tidak memiliki modal. Korban pun ditawari untuk bantuan modal dengan perjanjian, modal akan dikembalikan ditambah bagi hasil usaha.
“Dijanjikan, pembagian hasil usaha 60 persen untuk korban sebagai pemodal dan 40 persen bagi tersangka atau pelaku,” ujarnya.
Korban percaya dan mengirimkan modal sebesar Rp 10 juta. Setelah itu, korban mengirimkan lagi uang sebagai modal usaha kepada pelaku hingga total mencapai ratusan juta rupiah.
Pada Maret 2021, korban berusaha menghubungi pelaku terkait perjanjian.
Ternyata, pelaku tak bisa dihubungi. Lantaran penasaran, korban berusaha mencari tahu apakah benar pelaku memiliki usaha pembuatan batik. Ternyata pelaku sama sekali tidak memiliki usaha batik seperti yang dikemukakan sebelumnya.
Korban pun kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Boyolali. Hingga kemudian pelaku bisa ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam pengakuannya, tersangka menyatakan bahwa sebagian uang untuk kebutuhan sehari- hari.
“Sebagian lagi untuk usaha kredit dan jual beli sepatu. Namun hasilnya tidak diserahkan kepada korban. Tersangka dikenai pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara,” ujarnya. Waskita
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com