JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Mau Dapat Bantuan BPUM Rp 1,2 Juta, Segera Daftar ke Disperinkop Sampai 22 April. Buruan Pendaftarnya Baru 421 Orang!

Ilustrasi uang
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pendaftaran program penguatan UMKM melalui bantuan pemerintah bagi pelaku UMKM (BPUM) tahun 2021 di Sragen masih sepi peminat.

Hingga beberapa hari dibuka sejak Senin (12/3/2021) pendaftar bantuan UMKM sebesar Rp 1,2 juta itu baru mencapai angka 421 orang.

Hal itu sangat berbeda dengan program serupa tahun 2020 lalu di mana pendaftar membeludak hingga puluhan ribu orang.

“Masih agak sepi. Hingga tiga hari dibuka yang daftar baru 421 orang,” papar PLt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sragen, Tedi Rosanto melalui Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro,
Dewi Dwi Hastuti ditemui JOGLOSEMARNEWS.COM di ruang kerjanya dua hari lalu.

Dewi mengungkapkan sosialisasi pendaftaran bantuan BPUM kali ini sudah dilakukan melalui WhatsApp (WA) dan media sosial.

Pihaknya berharap masyarakat dan pelaku UMKM bisa memanfaatkan sisa waktu sampai 22 April untuk mendaftar program tersebut.

Program BPUM UMKM tahun 2021 sudah dibuka pendaftarannya sejak 12 April 2021 kemarin dan akan ditutup pada 22 April 2021.

Masyarakat yang memiliki usaha mikro atau kecil bisa memanfaatkan program bantuan pemerintah bagi pelaku UKM (BUPM) itu dan bisa segera mendaftar.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

Berbeda dengan tahun lalu di mana pendaftaran semuanya dilakukan online tanpa mengumpulkan berkas, tahun ini pendaftaran digelar secara offline.

Pendaftar langsung dengan menyerahkan berkas persyaratan ke kantor Disperinkop UKM Sragen.

“Pendaftaran kita buka mulai tanggal 12 April kemarin sampai 22 April. Sebenarnya dari provinsi pendaftarannya ditutup tanggal 23 April, tapi karena kami harus mengirim paling lambat 23 April, sehingga pendaftaran di daerah kita tutup 22 April 2021,” paparnya.

Dewi mengungkapkan secara umum persyaratan pendaftaran masih sama dengan tahun lalu. Yakni yang pertama adalah pelaku UMKM atau usaha mikro.

Kemudian berkas persyaratannya mengumpulkan fotokopi KTP, Fotokopi KK, surat ijin usaha atau surat keterangan usaha dari pemerintah desa atau kelurahan setempat.

Kemudian disertai dengan foto tempat usaha. Semua berkas dijadikan satu kemudian dikirim ke dinas. Pelayanan dibuka selama lima hari pada jam kerja.

“Semua berkas dikirim ke dinas. Dan harus ada foto usahanya. Syarat lain belum pernah mendapat bantuan yang sama tahun lalu,” terangnya.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Kemudian, nominal bantuan tahun ini juga berbeda. Jika pada 2020 nominal bantuannya Rp 2,4 juta, kali ini pemerintah menetapkan nominal BPUM hanya Rp 1,2 juta saja.

Setelah berkas terkumpul, nantinya akan dikirim ke Provinsi dan diteruskan ke Kementerian. Proses verifikasi berkas dan penentuan kelayakan sepenuhnya ada di tangan kementerian.

“Nanti yang layak dan dinyatakan lolos, akan diberitahu via HP masing-masing. Di berkas persyaratan juga diminta menyertakan no HP,” terangnya.

Mengingat pendaftaran langsung ke dinas, pihaknya sudah menyiapkan strategi menghindari kerumunan. Yakni dengan menyiapkan kotak khusus untuk pendaftar bantuan BPUM.

Kotak itu diletakkan di depan kantor Disperinkop UMKM dan masyarakat yang ingin mendaftar bisa langsung memasukkan berkas ke kotak itu.

“Nanti petugas kami akan mengambil berkas yang masuk. Jadi tidak ada kontak antara petugas dengan pendaftar sehingga tidak ada kerumunan,” tandasnya.

Dewi menambahkan untuk BPUM tahun 2021 ini, belum asa informasi berapa kuota yang disediakan oleh pemerintah. Yang jelas untuk sementara pendaftaran hanya dibatasi dengan durasi waktu yakni 12 hingga 23 April 2021. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com