Beranda Daerah Sragen Nekat Jualan Sabu, Sopir Muda asal Karanganyar Digerebek Polisi di Mondokan Sragen....

Nekat Jualan Sabu, Sopir Muda asal Karanganyar Digerebek Polisi di Mondokan Sragen. Namanya Galuh, Sabunya Disimpan di Dompet

Ilustrasi pesta sabu. Foto/Istimewa

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satres Narkoba Polres Sragen membekuk seorang sopir yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Sopir muda usia itu bernama Galuh Doni Saputro (24). Pemuda asal Wonoharjo, Gondangrejo, Karanganyar itu ditangkap saat berada di kamar rumah di Dukuh Kendal RT 04, Desa Sumberrejo, Kecamatan Mondokan, Sragen.

Dari tangan sopir muda itu, petugas mengamankan satu paket sabu yang disimpan di selipan dompet.

Data yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Sragen. Tersangka dibekuk medio Maret lalu sekira pukul 20.00 WIB.

Penangkapan bermula dari informasi salah satu tersangka, P, asal Sumberlawang yang sudah terlebih dahulu ditangkap juga atas kasus peredaran sabu.

Dari mulut P, kemudian mencokot nama Galuh yang ikut bertransaksi dan mengedarkan sabu. Polisi kemudian menelusuri dan menggerebek tersangka Galuh malam itu juga.

Baca Juga :  Breaking News! Kebakaran Pabrik Bahan Sepatu di Kalijambe Sragen, Proses Pemadaman Api masih berlanjut

“Tersangka diamankan di kamar rumahnya di Sumberejo, Mondokan. Sempat dilakukan penggeledahan di badan, kemudian di kamarnya, akhirnya ditemukan barang bukti satu paket sabu di dompetnya,” papar Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasubag Humas AKP Suwarso, Jumat (16/4/2021).

Galuh diamankan dengan barang bukti satu plastik berisi sabu, satu dompet warna hitam dan satu HP Nokia yang digunakan sebagai alat komunikasi.

“Modusnya, tersangka membeli Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang asal Solo untuk dikonsumsi dan diedarkan,” urainya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 Jo 112 UU RI No 35/2009 dan pasal 127 UU RI 35 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Wardoyo