SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Polresta Surakarta bakal menyiapkan sanksi tegas hingga pidana jika pemudik menolak karantina.
Hal tersebut ditegaskan Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Solo Paragon Mall, Kamis (22/4/2021).
“Ada undang-undang karantina kesehatan, wabah penyakit menular, akan kami terapkan jika ada warga yang menolak karantina,” kata Ade Safri kepada awak media.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal mengarantina pemudik yang datang ke Solo sesuai aturan larangan mudik pada 1-17 Mei 2021 mendatang.
Ade Safri memaparkan, Satgas Penanggulangan Covid-19 yang berisi personel gabungan akan menerapkan regulasi secara keras untuk memutus rantai virus corona.
“Jadi pemudik yang masuk Solo, termasuk yang membawa surat hasil swab maupun antigen tetap wajib karantina. Bahkan yang hasilnya reaktif dengan gejala langsung dirujuk ke rumah sakit,” tegas Ade.
Mantan Kapolres Karanganyar itu menambahkan, jajaran Polresta Surakarta mendirikan lima pos penyekatan pemudik selama arus mudik Lebaran pada tahun ini.
Pos itu juga berfungsi sebagai pos penyekatan di pintu masuk Solo yakni Simpang Makuto, Simpang Banyuanyar, Simpang Joglo, Simpang Faroka, dan Kawasan Jurug.
Lalu, ada satu pos pelayanan di Benteng Vastenburg. Seluruh pos itu berisi petugas gabungan serta organisasi masyarakat.
“Sesuai aturan pemerintah pusat, masyarakat tidak diperbolehkan mudik pada akhir Lebaran tahun ini. Wilayah Solo diberlakukan hal serupa dengan membangun lima pos pengamanan dalam Operasi Ketupat Candi itu,” paparnya. Prabowo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com