Beranda Umum Nasional Polisi Tak Larang Masyarakat Mudik Sebelum 6 Mei 2021

Polisi Tak Larang Masyarakat Mudik Sebelum 6 Mei 2021

Ilustrasi penyekatan jalur larangan mudik. Foto: Humas Polda Jateng

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperbolehkan masyarakat melakukan mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021.

Seperti diketahui pemerintah mengeluarkan larangan mudik yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

“Sebelum tanggal 6 Mei ya silahkan saja. Kita perlancar, setelah tanggal 6 Mei mudik gak boleh. Kita sekat itu,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam keterangannya, Kamis (15/4/2021).

Istiono mengatakan pihaknya hanya akan melakukan sosialisasi pelarangan mudik Lebaran sebelum tanggal 6 Mei 2021.

Operasi sosialisasi itu dalam payung Operasi Keselamatan 2021.

Baca Juga :  Connie Bakrie SebutInsiden Hormuz Bukti Arah RI Bermasalah

“Saya sampaikan bahwa sebelum tanggal 6 Mei ini kita sudah lakukan Ops keselamatan. Ops keselamatan ini bertujuan untuk mengingatkan, sosialisasi supaya tidak mudik di tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021,” jelas dia.

Setelah 6 Mei 2021, Polri baru akan melarang masyarakat untuk mudik lebaran.

Nantinya, 333 titik pos penyekatan akan baru mulai dibentuk untuk menghalau pemudik.

“Yang berbahaya ini kan berkumpul bersama-sama, kerumunan bersama-sama. Ini akan meningkatkan penyebaran Covid-19, ini harus kita antisipasi,” tukas dia.

Baca Juga :  Bos Judi Online Kamboja Diringkus Polisi di Tangerang

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.