Beranda Daerah Solo Polsek Tak Bisa Lakukan Penyidikan, Wakapolresta Solo: Tidak Semua Kasus Pidana Dibawa...

Polsek Tak Bisa Lakukan Penyidikan, Wakapolresta Solo: Tidak Semua Kasus Pidana Dibawa ke pengadilan

Wakapolresta Surakarta, AKBP Deny Heriyanto, (dua dari kiri) saat konferensi pers di halaman Mapolresta Surakarta. Foto: JSNews/Prabowo

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan keputusan ribuan Polsek tak lagi bisa menangani penyidikam suatu perkara.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021. Termasuk lima Polsek di jajaran Polresta Surakarta masuk dalam 1.062 polsek di Indonesia yang tidak bisa melakukan penyikan.

Wakapolresta Surakarta AKBP Deny Heriyanto menjelaskan, nantinya jajaran Polsek hanya sebatas Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas).

“Untuk laporan kepolisian masih bisa dilakukan di Polsek, tapi sebatas melakukan penyelidikan. Jadi misal ada laporan dari masyarakat, penerimaan awal bisa di Polsek. Kemudian ditindaklanjuti dengan restorative justice. Istilahnya itu tidak membawa semua kasus pidana sampai ke pengadilan,” kata Deny mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (5/4/2021).

Langkah mediasi ini dilakukan, lanjut Deny, hanya bisa dalam tindak pidana ringan, seperti penganiayaan ringan, perselisihan paham, dan lain-lain, ketika kedua belah pihak berkenan dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan.

Baca Juga :  Siap Sambut Natal 2024, Lampion Tema Putri Salju Ramaikan Jalan Jenderal Sudirman

“Apabilla tidak berkenan, dan ingin kasus tersebut lanjut keranah hukum, maka proses penyidikan lanjutan akan dilaksanakan pihak Satreskrim. Termasuk kasus-kasus pidana berat seperti pencurian dan lain, nanti penyidikannya di Polres,” kata Deny.

Untuk itu, nantinya penyidik unit reskrim Polsek sebagian akan ditarik ke Satreskrim guna perkuatan anggota di tingkat Polresta dalam hal pemberkasan. Deny menuturkan, meski ada kebijakan ini kinerja jajaran polsek tidak akan kendor.

“Keputan Kapolri tersebut baru menuturkan polsek-polsek mana yang tidak bisa melakukan penyidikan. Untuk pelaksanaanya per kapan, kami masih menunggu petunjuk lanjutan atau keputusan yang baru,” jelas Deny.

Apakah putusan ini berkaitan dengan tipe polsek di Solo, Deny mengatakan tidak. Hal ini berkaitan dengan kondisi geografis Kota Bengawan.

Baca Juga :  Panwascam Banjarsari Amankan Alat Peraga Kampanye dan 20 Karung Beras Saat Masa Tenang dari 2 Kamar Kos

“Dari penilaian Mabes, karena jarak Polsek di Solo berdekatan. Tidak terlalu jauh dan dibatasi oleh perairan,” pungkas Deny. Prabowo