Beranda Umum Nasional Putus Penularan Covid-19, Semua Kementerian dan Lembaga Diimbau Tak Gelar Buka Puasa...

Putus Penularan Covid-19, Semua Kementerian dan Lembaga Diimbau Tak Gelar Buka Puasa Bersama dan Open House

Presiden Jokowi. Foto/Istimewa

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Semua kementerian atau lembaga diminta oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak mengadakan acara buka puasa bersama di bulan Ramadan.

Pernyataan itu diungkapkan oleh juru bicara Presiden Fadjroel Rachman melalui akun twitternya @fadjroel, Selasa (13/4/2021).

“Presiden @jokowi memberikan arahan kepada Kabinet Indonesia Maju, semua Kementerian/Lembaga, untuk tidak mengadakan acara buka puasa bersama,” kata dia.

Tidak hanya selama ramadan, demi memutus penularan Covid-19, Presiden juga menginstruksikan pembatasan kegiatan yang dapat memicu kerumunan pada Hari Raya Idul Fitri, salah satunya open house.

Presiden meminta kabinetnya untuk tidak menggelar open house pada Hari Raya Idul Fitri, Mei nanti.

Sebelumnya, meskipun Presiden melarang para kabinetnya mengadakan buka puasa bersama, pemerintah memperbolehkan masyarakat melakukan hal tersebut.

Baca Juga :  Operasi Tangkap Tangan Bakal Dihapus, Jika Johanis Tanak Jadi Ketua KPK

Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran (SE) No.4 panduan tentang Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 hijriyah atau tahun 2021 masehi pada Kamis (8/4/2021).

SE ini merupakan perubahan atas SE No.3 Tahun 2021 yang ditandatangani langsung oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, dimana salah satunya memperbolehkan buka puasa bersama (bukber) dengan syarat 50 persen.

“Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan,” kata Menag Yaqut dalam SE tersebut.

Kendati buka bersama diperbolehkan 50 persen, namun sahur dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing dengan keluarga inti. Hal ini untuk melindungi masyarakat dari risiko penularan covid-19.

“Kemenag memiliki kewenangan menangani urusan keagamaan perlu mengeluarkan surat edaran mengenai panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri sebagai acuan,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Besok, Guru Bimbingan Konseling Tak Lagi Wajib Mengajar Tatap Muka 24 Jam

www.tribunnews.com