JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Putus Penularan Covid-19, Semua Kementerian dan Lembaga Diimbau Tak Gelar Buka Puasa Bersama dan Open House

Presiden Jokowi. Foto/Istimewa
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Semua kementerian atau lembaga diminta oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak mengadakan acara buka puasa bersama di bulan Ramadan.

Pernyataan itu diungkapkan oleh juru bicara Presiden Fadjroel Rachman melalui akun twitternya @fadjroel, Selasa (13/4/2021).

“Presiden @jokowi memberikan arahan kepada Kabinet Indonesia Maju, semua Kementerian/Lembaga, untuk tidak mengadakan acara buka puasa bersama,” kata dia.

Tidak hanya selama ramadan, demi memutus penularan Covid-19, Presiden juga menginstruksikan pembatasan kegiatan yang dapat memicu kerumunan pada Hari Raya Idul Fitri, salah satunya open house.

Baca Juga :  TPN Ganjar-Mahfud Serahkan Bukti Tambahan Sebanyak 15 Kontainer ke MK

Presiden meminta kabinetnya untuk tidak menggelar open house pada Hari Raya Idul Fitri, Mei nanti.

Sebelumnya, meskipun Presiden melarang para kabinetnya mengadakan buka puasa bersama, pemerintah memperbolehkan masyarakat melakukan hal tersebut.

Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran (SE) No.4 panduan tentang Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 hijriyah atau tahun 2021 masehi pada Kamis (8/4/2021).

SE ini merupakan perubahan atas SE No.3 Tahun 2021 yang ditandatangani langsung oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, dimana salah satunya memperbolehkan buka puasa bersama (bukber) dengan syarat 50 persen.

Baca Juga :  Banjir dan Tanah Longsor di Bandung Barat, 9 Orang Hilang dan 300-an Warga Ngungsi

โ€œDalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan,โ€ kata Menag Yaqut dalam SE tersebut.

Kendati buka bersama diperbolehkan 50 persen, namun sahur dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing dengan keluarga inti. Hal ini untuk melindungi masyarakat dari risiko penularan covid-19.

โ€œKemenag memiliki kewenangan menangani urusan keagamaan perlu mengeluarkan surat edaran mengenai panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri sebagai acuan,โ€ ujarnya beberapa waktu lalu.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com