Beranda Daerah Sragen Transaksi Obat Terlarang, Permadi Ditangkap Polisi di Jalan Teguhan Sragen. Diamankan 10...

Transaksi Obat Terlarang, Permadi Ditangkap Polisi di Jalan Teguhan Sragen. Diamankan 10 Butir di Saku Celana

Ilustrasi penangkapan tersangka pelaku kejahatan. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satres Narkoba Polres Sragen mengamankan seorang pria bernama Cucur Permadi (26).

Pria asal Dukuh Polorejo RT 5/2, Jambeyan, Sambirejo, Sragen itu diamankan usai transaksi obat terlarang, Jumat (23/4/2021) malam.

Permadi diamankan saat berhenti di tepi jalan di Kampung Teguhan, RT 5/2, Kelurahan Plumbungan, Kecamatan Karangmalang, Sragen.

Data yang dihimpun di lapangan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB. Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi jalan tersebut sering digunakan untuk transaksi obat terlarang.

Dari informasi itu, tim kemudian diterjunkan melakukan pengintaian. Tepat pukul 22.00 WIB, tim kemudian mencurigai tersangka Permadi yang sedang menunggu di atas motornya dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Tim kemudian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan ada 10 Butir obat psikotropika terlarang yang disimpan di saku celana tersangka,’ papar Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Suwarso, Minggu (25/4/2021).

Baca Juga :  Hujan Deras Disertai Angin Kencang Terjang Kawasan Sangiran dan Desa Bukuran Kalijambe Sragen, Pohon Tumbang dan Genteng Rumah Warga Rusak

Tersangka kemudian diamankan ke Polres Sragen. Turut disita sebagai barang bukti di antaranya 5 butir obat jenis Merlopam dan 5 butir jenis Riklona.

Turut diamankan satu sepeda motor Honda Vario AD 4181 APE yang dikendarai tersangka saat kejadian. Serta celana pendek yang dikenakan saat kejadian.

“Dari pengakuan tersangka, obat itu diperoleh dengan cara membeli ke seseorang. Saat ini masih dilakukan pengembangan,” urainya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 196 Jo, Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Pasal 112, Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 8 tahun penjara. Wardoyo