JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Novel dan 74 Pegawai KPK Bisa Tempuh 5 Opsi Ini Jika Ingin Persoalkan SK Penonaktifan Atas Mereka

Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, melakukan aksi damai mendesak Ketua KPK Firli Bahuri mengikuti tes wawasan kebangsaan dan antikorupsi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/5/2021). Aksi ini digelar pasca pengumuman sejumlah pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinonaktifkan lantaran dinilai tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam perubahan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, penonaktifan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri tersebut memunculkan kontroversi, karena 75 pegawai yang dinonaktifkan tersebut rata-rata adalah pegawai dan penyidik senior yang memiliki reputasi dan integritas tinggi.

Sebenarnya, para pegawai KPK tersebut dapat mempersoalkan pemecatan yang menimpa diri mereka.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Agil Oktaryal mengatakan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya punya 5 cara untuk mempermasalahkan SK penonaktifan mereka.

“Terdapat 5 opsi dan ini bisa seluruhnya dilakukan,” kata Agil lewat keterangan tertulis, Kamis (13/5/2021).

Baca Juga :  Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Ini 5 Pelanggaran Fatal dalam Pilpres 2024

Opsi pertama, kata dia, melakukan judicial review ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021.

Beleid itu mengatur mengenai alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara.

Menurut Agil, gugatan itu berpeluang dikabulkan karena peraturan komisi itu bertentangan dengan Undang-Undang KPK, asas umum pemerintahan yang baik, putusan Mahkamah Konstitusi, dan UUD 1945.

Langkah kedua yang dapat ditempuh, kata Agil, mengajukan gugatan atas Surat Keputusan penonaktifan 75 pegawai ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pegawai, kata dia, dapat meminta PTUN membatalkan SK dan mengembalikan status 75 pegawai.

Agil mengatakan pegawai juga bisa melaporkan pimpinan KPK ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Baca Juga :  Sudah 3 Kali Dapat Peringatan Keras, Giliran Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Atas Tindakan Asusila

Dia menduga soal dalam Tes Wawasan Kebangsaan yang kontroversial melanggar hak pegawai untuk mendapatkan pekerjaan tanpa membedakan suku, agama, golonga dan kepercayaan yang dijamin konstitusi.

“Patut diduga terjadi diskriminasi terhadap pegawai. Ini adalah bentuk pelanggaran HAM serius,” ujar dia.

Agil menuturkan pegawai dapat melaporkan seluruh pimpinan KPK ke dewan pengawas. Dia menduga terjadi pelanggaran etik serius dalam penonaktifan para pegawai.

Menurut Agil, Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya juga dapat melaporkan pimpinan ke Ombudsman. Sebab ada dugaan pelaksanaan tes dilakukan tidak memperhatikan etika penyelenggaraan negara yang bersih.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com