Beranda Daerah Semarang Petasan Buatannya Bikin Jari Tangan Bocah Terputus, 2 Kakek asal Pati dan...

Petasan Buatannya Bikin Jari Tangan Bocah Terputus, 2 Kakek asal Pati dan Grobogan Dijebloskan ke Bui. Terpaksa Lebaran di Penjara Deh!

Tersangka diamankan di Mapolres Grobogan. Foto/Wardoyo

GROBOGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua kakek bernama Ariyanto (50), warga Kecamatan Sukolilo, Pati dan Latip Susanto (69) warga Desa Kopek, Kecamatan Godong diamankan polisi.

Pasalnya, kedua orang tersebut menjadi sumber petaka setelah petasan yang diraciknya menimbulkan korban luka berat.

Insiden tersebut terjadi pada Jumat (14/5/2021). Di hari pertama Idul Fitri 1442 H sekitar pukul 13.00 WIB, Aldi bersama teman-temannya bermain di sekitar jalan raya Anggaswangi-Kopek, Desa Kopek, Kecamatan Godong.

Tiba-tiba mereka menemukan selongsong petasan yang masih baru di jalan tersebut. Namun, petasan yang belum meledak itu tidak ada sumbunya. Mereka berinisiatif untuk menyalakannya. Salah satu dari mereka membuat sumbu dari kertas.

“Kemudian korban bernama saudara Aldi ini menyulut sumbu dengan korek api. Tiba-tiba meledak dan mengakibatkan telapak kanan terluka dan jari telunjuknya putus. Korban saat ini masih menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Surakarta,” ujar Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan, saat konferensi pers di Mapolres Grobogan, Senin (17/5/2021).

Baca Juga :  Buntut Pelajar di Semarang Tertembak, IPW Meyakini Terjadi Tawuran Antar Geng Motor

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, tim Resmob Satreskrim Polres Grobogan langsung melakukan penyelidikan.

Dari keterangan para saksi, petasan yang belum meledak ini ternyata dibuat oleh Ariyanto dan temannya, Latip.

Dihadirkan dalam pers rilis tersebut, Ariyanto mengaku telah meracik petasan tersebut.

Dari tangannya, petugas menyita ratusan longsong petasan aktif beserta sumbunya dan alat yang digunakan meracik petasan tersebut.

Selain itu, petugas juga menyita 13 longsong petasan tidak aktif dengan panjang 6 cm dan diameter 2 cm, 12 longsong petasan aktif dengan panjang 6 cm dan diameter 2 cm.

Satu kardus berisi 1,5 liter obat petasan, tali tambang sepanjang 12 meter, dan satu unit korek gas warna merah. Barang bukti tersebut diperoleh dari tangan tersangka Latip.

Baca Juga :  Guru Madrasah di Jepara Jadi Korban Penembakan Airsoft Gun oleh Tetangga Desa  

Keduanya dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat ayat (12) tahun 1951 tentang senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak dan pasal 360 ayat (1) KUHP. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini keduanya ditahan di balik. Wardoyo