Beranda Daerah Sragen Awas, Yang Namanya Fajar Lagi Diburu Polres Sragen. Namanya Dicokot Permadi yang...

Awas, Yang Namanya Fajar Lagi Diburu Polres Sragen. Namanya Dicokot Permadi yang Ditangkap Usai Transaksi di Teguhan

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi saat mengecek posisi mobil patroli di 20 Polsek melalui perangkat GPS di Media Center Polres. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satres Narkoba Polres Sragen tengah mengusut dan memburu pria bernama Fajar. Nama itu muncul dari pengakuan tersangka pengedar obat terlarang bernama Cucur Permadi (26).

Permadi, pria asal Dukuh Polorejo RT 5/2, Jambeyan, Sambirejo, Sragen itu diamankan usai transaksi obat terlarang, Jumat (23/4/2021) malam lalu.

“Dadi pengakuan saudara Cucud Permadi, obat tersebut di dapat dengan cara membeli dari seseorang bernama FAJAR seharga Rp 100.000. Saat ini tengah dilakukan pengembangan penyelidikan,” papar Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasubag Humas AKP Suwarso, Sabtu (1/5/2021).

Permadi sendiri diamankan saat berhenti di tepi jalan di Kampung Teguhan, RT 5/2, Kelurahan Plumbungan, Kecamatan Karangmalang, Sragen.

Data yang dihimpun di lapangan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB. Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi jalan tersebut sering digunakan untuk transaksi obat terlarang.

Baca Juga :  Calon Bupati Sragen Untung Wibowo Sukawati Nyoblos di TPS 010 Jurangjero Karangmalang, Bowo dan Istri Terlihat Senyum Sumringah

Dari informasi itu, tim kemudian diterjunkan melakukan pengintaian. Tepat pukul 22.00 WIB, tim kemudian mencurigai tersangka Permadi yang sedang menunggu di atas motornya dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Tim kemudian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan ada 10 Butir obat psikotropika terlarang yang disimpan di saku celana tersangka,” urai AKP Suwarso.

Tersangka Permadi kemudian diamankan ke Polres Sragen. Turut disita sebagai barang bukti di antaranya 5 butir obat jenis Merlopam dan 5 butir jenis Riklona.

Turut diamankan satu sepeda motor Honda Vario AD 4181 APE yang dikendarai tersangka saat kejadian. Serta celana pendek yang dikenakan saat kejadian.

“Dari pengakuan tersangka, obat itu diperoleh dengan cara membeli ke seseorang. Saat ini masih dilakukan pengembangan,” urainya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 196 Jo, Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Pasal 112, Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 8 tahun penjara. Wardoyo