Beranda Umum Nasional Buntut Penonaktifan 75 Pegawai KPK, Koalisi Masyarakat Sipil Bakal Mengadu ke Sejumlah...

Buntut Penonaktifan 75 Pegawai KPK, Koalisi Masyarakat Sipil Bakal Mengadu ke Sejumlah Lembaga

Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, melakukan aksi damai mendesak Ketua KPK Firli Bahuri mengikuti tes wawasan kebangsaan dan antikorupsi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/5/2021). Aksi ini digelar pasca pengumuman sejumlah pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) dengan modus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), mendorong Koalisi Masyarakat Sipil bakal melakukan berbagai upaya hukum.

Salah satu upayanya, Koalisi Masyarakat Sipil bakal membuat pengaduan ke sejumlah lembaga.

“Pengaduan ke Komnas HAM, Komnas Perempuan dan Ombudsman RI,” kata Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati kepada Tempo, Rabu (12/5/2021).

Upaya hukum lainnya, Asfinawati mengaku belum bisa menyampaikannya agar tidak diantisipasi lawan. Rencananya, pengaduan akan disampaikan setelah Lebaran.

KPK telah menyerahkan surat bebas tugas kepada 75 pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan. Di dalam potongan surat yang beredar itu disebutkan bahwa terdapat empat ketetapan yang diambil oleh pimpinan.

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Baca Juga :  Kades Kohod, Arsin antah Kabur ke Luar Negeri, Sempat Dikabarkan Hilang

Kedua, memerintahkan kepada pegawai yang tidak memenuhi syarat itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran surat keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Potongan surat itu hanya menampilkan satu lembar halaman bagian ‘Memutuskan’. Salinan surat disebut diteruskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK dan para pegawai yang dinyatakan tidak lolos.

Terdapat tanda tangan bertinta biru dengan tulisan Ketua KPK Firli Bahuri di bawahnya. Belum ada tanggal maupun stempel KPK dalam potongan surat tersebut.

Baca Juga :  Misteri Pagar Laut Mulai Terkuak! Kades Kohod Akui Alat yang Disita Bareskrim untuk Palsukan Surat Izin Pagar Laut

www.tempo.co