JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Buntut Penonaktifan 75 Pegawai KPK, Koalisi Masyarakat Sipil Bakal Mengadu ke Sejumlah Lembaga

Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, melakukan aksi damai mendesak Ketua KPK Firli Bahuri mengikuti tes wawasan kebangsaan dan antikorupsi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/5/2021). Aksi ini digelar pasca pengumuman sejumlah pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) dengan modus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), mendorong Koalisi Masyarakat Sipil bakal melakukan berbagai upaya hukum.

Salah satu upayanya, Koalisi Masyarakat Sipil bakal membuat pengaduan ke sejumlah lembaga.

“Pengaduan ke Komnas HAM, Komnas Perempuan dan Ombudsman RI,” kata Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati kepada Tempo, Rabu (12/5/2021).

Upaya hukum lainnya, Asfinawati mengaku belum bisa menyampaikannya agar tidak diantisipasi lawan. Rencananya, pengaduan akan disampaikan setelah Lebaran.

KPK telah menyerahkan surat bebas tugas kepada 75 pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan. Di dalam potongan surat yang beredar itu disebutkan bahwa terdapat empat ketetapan yang diambil oleh pimpinan.

Baca Juga :  Refly Harun  Yakin Adanya Intervensi terhadap MK Sejak Awal Persidangan

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai yang tidak memenuhi syarat itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran surat keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Baca Juga :  Nepotisme Jokowi untuk Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Tak Terbukti di Sidang Putusan MK

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Potongan surat itu hanya menampilkan satu lembar halaman bagian ‘Memutuskan’. Salinan surat disebut diteruskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK dan para pegawai yang dinyatakan tidak lolos.

Terdapat tanda tangan bertinta biru dengan tulisan Ketua KPK Firli Bahuri di bawahnya. Belum ada tanggal maupun stempel KPK dalam potongan surat tersebut.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com