SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kalangan buruh di sejumlah perusahaan dan pabrik di Sragen mengeluhkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang dinilai tak sesuai aturan.
Tidak hanya besarannya yang di bawah ketentuan, pembayarannya juga akan dicicil. Padahal Kementerian Tenaga Kerja sudah menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR penuh dan tidak boleh dicicil maksimal H-7 sebelum hari raya Lebaran.
Keluhan itu mencuat dari buruh pabrik di beberapa wilayah di Sragen. Beberapa di antaranya adalah buruh di pabrik tekstil di wilayah Sidoharjo dan Sambungmacan.
Salah satu buruh sebuah pabrik di Sambungmacan, S (25) menuturkan, saat ini dia dan buruh lainnya resah dengan kebijakan perusahaannya dalam membayar THR.
Sebab perusahaan berencana memberikan THR tidak sesuai dengan aturan pemerintah. Di mana THR akan dibayar hanya 70 persen dari ketentuan yang harusnya diterima buruh.
“Jelas pada resah, karena kemarin disampaikan THR hanya akan dikasih 70 persen. Rinciannya 30 persen dibayarkan bareng gaji, yang 40 persen dihutang lalu bayarnya dicicil selama 4 bulan,” ujarnya diamini buruh lainnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Sabtu (1/5/2021).
S menuturkan tidak hanya itu, perusahaan juga sudah mulai main ancam jika buruh bereaksi menolak atau menuntut hak.
Bahkan, sempat pula muncul ancaman jika ada yang sampai melapor ke dinas, maka akan langsung diberhentikan atau di-cut.
“Perusahaan alasannya karena Corona. Padahal produksi lancar. Tahun kemarin THR sudah nggak penuh dan dicicil, masa tahun ini akan begitu lagi,” tuturnya.
Senada, NR, salah satu karyawan di salah satu perusahaan tekstil di Sidoharjo juga mengeluhkan hal senada.
Ia yang menjadi sudah berstatus karyawan tetap pun juga ditawarkan hanya akan diberi THR tidak utuh dan dicicil.
Sementara yang buruh berstatus kontrak malah sebagian sudah langsung dirumahkan sebelum puasa.
“Kemarin masih dibahas, intinya perusahaan katanya sanggupnya ngasih THR nggak penuh dan dicicil. Kami sebagian yang karyawan tetap pada nggak mau, karena itu hak kok masak diberikan tidak sesuai ketentuan,” tuturnya.
Terpisah, Kasi Penyelesaian Perselisihan Bubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sragen, Nur Burhanudin menyampaikan sejauh ini belum menerima laporan dari perusahaan atau buruh perihal kendala THR dan pembayarannya.
Menurutnya baru Senin (3/5/2021) besok perusahaan akan melaporkan secara tertulis pelaksanaan pembayaran THR, disertai hasil kesepakatan Bipartitnya.
“Sampai hari ini, perusahaan belum laporan ke Disnaker. Berarti masih proses Bipartit di perusahaan,” terangnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Sabtu (1/5/2021). Wardoyo