JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Dilantik Jadi Bupati-Wabup Sragen, Masa Jabatan Yuni-Suroto Masih Jadi Tanda Tanya. Sampai 2024 atau 2026, Ini Jawabannya!

Jajaran Forkompida saat berpose seusai pelantikan Bupati-Wabup Sragen. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pasangan Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Suroto resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sragen, Senin (24/5/2021).

Meski demikian, hingga kini masa jabatan pasangan Yuni-Suroto hingga kini masih menjadi tanda tanya. Ada yang beranggapan masa jabatan mereka hanya tiga tahun lebih beberapa bulan atau sampai 2024.

Asumsi itu muncul lantaran wacana pemerintah pusat yang akan menggelar Pilkada serentak secara nasional di 2024. Namun ada pula yang masih meyakini periode pemerintahan Yuni-Suroto tetap lima tahun atau berakhir di 2026.

Terkait pertanyaan itu, Assisten Setda Sragen, Simon Nugroho Sri Yudhanto mengatakan Pemkab hanya mendasarkan pada keputusan menteri dalam negeri dan juga dari biro pemerintahan provinsi.

Baca Juga :  Harga Gas Melon di Sragen Naik 100% Jadi Rp 30.000 Selama Idul Fitri, Politikus Nasdem Bongkar Penyebabnya

Sebab dalam keputusan itu tertulis periode kepemimpin 2021-2026.

“Kita nggak mungkin sesuai dengan KPU, karena kita juga struktural berdasarkan dengan RPJM (rencana pembangunan jangka menengah),” paparnya ditemui usai menghadiri zoom meeting pelantikan di Pendapa Rumdin Bupati, Senin (24/5/2021).

Simon kemudian menjelaskan dalam visi misi bupati juga dibuat untuk kurun 5 tahun. Menurutnya tidak ada visi misi 3,5 tahun.

“Masalah besok mau ada Pilkada serentak 2024 itu kemudian kebijakan dari pemerintah pusat,” terangnya.

Simon Nugroho. Foto/Wardoyo

Ia menyampaikan sesuai aturan masa jabatan undang- undang 5 tahun.
Karena visi misi bupati itu 5 tahun jangka menengah.

Baca Juga :  Pupuk Subsidi di Sragen Dijual Bebas di Media Sosial Facebook, Politikus Senior Sragen Bambang Widjo Purwanto: Kok Dibiarkan, Apa Peran KP3 Dalam Pengawasan?

“Kalau versi KPU hanya eksekusi masalah keserentakannya. Tetapi dalam 5 tahunnya belum,” tandasnya.

Simon menggambarkan di Solo juga ramai di sosial media soal Gibran. Saat itu, KPU menyampaikan keputusan 3 tahun.

“Lha kan KPU hanya pelaksana karena aturan pemerintahan secara struktural kita dari pusat, provinsi, kabupaten,” tandasnya.

Bahkan Simon mengakui saat menulis periode jabatan itu juga butuh waktu lama banget. Namun akhirnya karena mendasarkan keputusan Mendagri, periode jabatan tetap ditulis 2021-2026.

“Akhirnya tulisannya 2021-2026 gitu.
Tapi saya bilang saya dasarnya dari provinsi sama dari pusat. Artinya yang di ABPD ya pemerintah pusat, pemerintah pusat bikin aturan ya ngikut sana,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com