JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Gagal Diselundupkan ke Solo, 11 Ekor Anjing Mati Kelaparan dan 67 Ekor Anjing Dirawat di Shelter RRDC Sleman

Ilustrasi Anjing
   

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 78 anjing yang gagal diselundupkan dari Garut Jawa Barat ke Solo Jawa Tengah kini berada di Shelter Ron Ron Dog Care (RRDC) di Trihanggo, Gamping, Sleman.

Sebelumnya, anjing-anjing tersebut akan diselundupkan oleh dua orang oknum, dan terjaring pemeriksaan di pos penyekatan pemudik di Temon, Kulonprogo, Kamis (6/5/2021).

11 di antara 78 anjing tersebut mati lantaran kekurangan makanan, minuman dan sudah disekap selama berhari-hari.

“Sekarang sudah di shelter kami di RRDC Sleman. Kami berupaya memberikan penghidupan yang layak untuk mereka,” kata Pendiri RRDC, Victor Indra Buana kepada Tribunjogja.com, Senin (10/5/2021).

Kini, pihaknya sedang membangun shelter baru di area Jalan Kaliurang Km 12.

Menurut keterangan, shelter gawat darurat itu dibangun diatas tanah 1,7 hektar, atas kerja sama tim RRDC dan seorang teman.

“Kami bangun dulu, sekiranya 2 minggu lagi selesai. Nanti kalau sudah selesai ya boleh dikunjungi juga,” tambah Victor.

Pembangunan shelter gawat darurat itu lantaran shelter di daerah Trihanggo, Gamping, Sleman hanya mampu menampung 50 anjing.

Jika ketambahan 67 anjing selundupan, maka ada 100 lebih anjing yang harus mereka rawat.

Shelter gawat darurat bakal diisi dengan fasilitas yang penting agar anjing-anjing bisa hidup dengan nyaman.

Menurut Victor, uang donasi akan selalu dia laporkan lengkap dengan pengeluarannya.

Baca Juga :  Polisi Amankan 2 Pelaku Penganiayaan dan Perusakan Mobil Takbir Keliling di Yogya

“Kalau polres di wilayah DIY menggagalkan penyelundupan anjing, kami siap rawat. Tangkap saja pelakunya biar ada efek jera,” ucapnya.

Terpisah, Kasubbag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry membenarkan kini sejumlah anjing dirawat oleh rekan-rekan pecinta anjing di Yogyakarta.

“Anjing itu masih sebagai barang bukti. Kami masih proses menyelidiki kasus ini,” katanya kepada Tribun Jogja, Senin (10/5/2021).

Dia mengatakan, jika ada gelar perkara atau dibutuhkan sebagai barang bukti, maka rekan-rekan relawan siap bantu mengantarkan kembali ke Polres Kulonprogo.

“Bila Polres Kulonprogo masih perlu, rekan relawan siap antar, tapi sebenarnya cukup berkabar atau kami yang ke shelter, mengingat makhluk hidup riskan untuk perjalanan jauh,” ucapnya.

Dia menjanjikan akan menginfokan hal lain apabila ada keterangan lebih lanjut.

Kronologi Penangkapan

Sebanyak 78 ekor anjing diamankan oleh Polres Kulon Progo ketika pelaksanaan operasi Ketupat Progo 2021 hari pertama.

Puluhan ekor anjing tanpa disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) itu dibawa oleh para pelaku dengan menggunakan mobil.

Diketahui pelaku, Sugiatno (49) warga Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur dan Suradi (48) warga Gemolong, Sragen, Jawa Tengah.

Kasubbag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan pengamanan puluhan ekor anjing saat penyekatan pada operasi Ketupat Progo 2021 di pos pengamanan (pospam) Temon tepatnya di jalan raya Wates – Purworejo, Temon, Kabupaten Kulon Progo pada Kamis (6/5/2021) pukul 01.30 WIB.

Baca Juga :  Diduga Hendak Berbuat Kriminal, Remaja Yogya Ini Panik dan Lari Tinggalkan Motor Begitu Saja

Puluhan anjing itu dibawa menggunakan mobil Daihatsu Grandmax bernomor polisi AD 1779 MK yang saat itu melintas di pospam tersebut.

Menurut keterangan pelaku saat pemeriksaan awal di lokasi kejadian, anjing-anjing itu dibeli dari Garut, Jawa Barat dan akan dibawa ke Surakarta, Jawa Tengah.

“Anjing itu dimasukkan ke dalam karung, sebagian diletakkan di bak mobil dan sebagian lagi digantung pada palang besi pada bak mobil,” kata Jeffry, Jumat (7/5/2021).

Rencananya sesampainya di Solo, anjing akan dijual untuk diolah menjadi masakan yang dikonsumsi masyarakat.

Petugas juga mengamankan satu unit mobil pick up Daihatsu Grandmax berwarna hitam beserta STNK dan kunci mobil.

Dari kejadian itu, para pelaku terancam pasal 18 UU nomor 18 tahun 2009 yang diubah dengan UU nomor 41 tahun 2016 tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan ancaman maksimal dua tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.

Jika unsurnya tidak memenuhi, pelaku akan dijerat dengan pasal UU nomor 18 tahun 2001 tentang pangan dengan hukuman maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

“Dari 78 ekor anjing, petugas menitipkan 68 ekor anjing agar mendapatkan perawatan selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Namun untuk 10 ekor anjing yang mati telah dikubur,” ucapnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com