JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan bahwa Ketua KPK Komjen Firli Bahuri mengeluarkan Surat tentang penonaktifkan sementara bagi pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Ali mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.
Melansir Liputan6.COM, Ali menyebut SK tersebut telah disampaikan kepada 75 pegawai yang tak lolos menjadi aparatur sipil negara (ASN), termasuk Novel Baswedan.
“Hari ini, KPK telah menyampaikan salinan SK tentang Hasil Assessment TWK kepada atasan masing-masing untuk disampaikan kepada 75 Pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ujar Ali dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (11/5/2021).
Ali menyatakan, dalam SK tersebut, 75 pegawai yang tak lolos TWK diperintahkan agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada pimpinan. Namun, Ali tak menjelaskan rinci sampai kapan 75 pegawai itu dinonaktifkan.
“Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural,” kata Ali.
Ali mengklaim penyerahan tugas dari 75 pegawai kepada atasan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com