JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Geger Tukang Sayur Cantik Malam-malam Tertangkap Basah Nyuri Sabun Mandi, Minyak Goreng dan Micin di Los Pasar Tangen. Aksinya Terekam CCTV, Langsung Digerebek Polisi dan Pemilik Kios

Wanita tukang sayur yang tertangkap basah mencuri di los pasar Tangen, saat diamankan di Mapolsek Tangen. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang wanita muda diamankan polisi dan warga saat tertangkap basah mencuri di salah satu los di Pasar Janglot, Kecamatan Tangen, Sragen, Jumat (28/5/2021) dinihari.

Perempuan bernama Wiji Lestari (40) asal Dukuh Macan Mati, Desa Klandungan, Ngrampal, Sragen itu tepergok saat mencuri beberapa jenis sembako di los milik Rini, tetangganya sendiri asal Dukuh Ngrejeng, Desa Klandungan, Ngrampal.

Wanita berhijab berparas cantik yang diketahui berprofesi sebagai tukang sayur keliling itu tertangkap berkat rekaman CCTV yang dipasang di lokasi los korban.

Data yang dihimpun di lapangan, pencurian itu diketahui sekitar pukul 00.30 WIB.

Berawal ketika korban terbangun dari tidurnya dan mengecek perangkat CCTV online yang tersambung ke lokasi los milik korban.

Saat melihat CCTV, ia kaget melihat ada seseorang yang masuk ke dalam losnya dan mengambil barang-barang. Seketika, korban langsung melapor ke Polsek dan bersama petugas bergegas mengecek ke los.

“Karena sebelumnya sudah beberapa kali kecurian, akhirnya korban kesal dan memasang CCTV online yang tersambung ke rumah. Saat terbangun, dia kaget di CCTV ada orang masuk mengambil barang di losnya yang hanya ditutup terpal. Lalu lapor ke kami dan kami langsung lakukan penangkapan tersangka di los milik korban,” papar Kapolsek Tangen, AKP Zaini kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (28/5/2021).

Baca Juga :  Patroli Presisi Polres Sragen Jaga Keamanan Kantor KPU dan Bawaslu Jelang Penetapan Presiden Terpilih 2024

Di lokasi kejadian, tim melakukan penggeledahan. Hasilnya wanita itu kedapatan sudah mengambil barang di antaranya 3 minyak goreng Fortuner, 8 sabun mandi kecil, satu pasta gigi Pepsodent, dan 8 bungkus moto atau micin.

Dari barang-barang itu, ditaksir senilai Rp 150.000. Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui bahwa barang-barang itu memang diambil dari los korban.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolsek dan barang yang dicuri diamankan sebagai barang bukti. Kapolsek menguraikan meski tersangka mengakui dan korban melaporkan, kasus itu sementara akan diupayakan mediasi terlebih dahulu.

Sebab berdasarkan putusan mahkamah agung (MA), yang bisa dijerat pidana adalah pencurian dengan nilai kerugian minimal Rp 2,5.juta.

Baca Juga :  Geger, Petani di Desa Baleharjo Sragen Tewas Kesetrum Listrik di Area Persawahan Dengan Kondisi Mengenaskan

“Nah karena ada putusan MA itu, makanya tadi pagi kita mediasi dulu. Terus dari pihak korban minta waktu sampai hari Senin (31/5/2021). Apakah nanti dia mau berlanjut proses hukum atau dia menerima, nanti masih nunggu hari Senin,” jelas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan untuk sementara korban tidak ditahan karena kerugiannya sangat kecil.

Selain itu sudah ada jaminan dari Kades Klandungan untuk penangguhan penahanan karena kondisi terlapor sebenarnya tidak mampu.

Terlapor hanya diwajibkan lapor tiap hari ke Polsek sampai ada putusan. Namun barang curiannya diamankan di Mapolsek.

“Karena antara korban dan pelaku sebenarnya tetangga dan masih satu desa. Kalau dari pengakuan tersangka, baru sekali mencuri. Dia sehari-hari jualan sayur keliling kulakannya di Pasar Janglot. Nah dia tadi malam ngakunya seperti nggak sadar, biasanya berangkat kulakan jam 02.00 WIB, dari jam 22.00 WIB sudah berangkat di pasar. Lalu duduk-duduk di dekat los korban dan mengambil itu,” tandas Kapolsek. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com