
WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Wonogiri mengungkap kasus penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP. Petugas berhasil menahan terduga pelaku penganiayaan beserta barang buktinya.
Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing melalui Kasubbag Humas AKP Suwondo, Jumat (21/5/2021) mengatakan, peristiwa terjadi pada Selasa 2 Maret 2021 sekitar pukul 12.00 WIB. Lokasi kejadian di warung fried chicken Jalan Kol. Sugiono, Kelurahan Wonokarto, Kecamatan Wonogiri.
“Satreskrim Polres Wonogiri pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 telah melakukan penahanan terhadap pelaku penganiayaan,” jelas dia.
Terduga pelaku, ujar Suwondo adalah BA (32) warga Kecamatan Slogohimo, Wonogiri. Sedangkan korban adalah NM (28), karyawan BRI warga Desa Kenteng, Kecamatan Purwantoro, Wonogiri.
“Barang bukti berupa hasil rontgen dan rekaman CCTV di warung fried chicken,” kata Suwondo.
Kronologi kejadian, jelas dia,
pada Selasa tanggal 2 Maret 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, bertempat di Bank BRI Cabang Wonogiri ada sebuah kegiatan pengundian hadiah kepada nasabah. Karena kurangnya waktu persiapan, anggota tim yang terdiri dari korban dan sejumlah rekan, memberikan masukkan dan saran kepada SA (istri terlapor/terduga pelaku).
Namun SA merasa tersinggung atas masukkan dan saran yang diberikan korban. Akhirnya terjadi cekcok antara mereka berdua. Selanjutnya SA yang tidak terima mengadu kepada suaminya BA.
Selang beberapa jam kemudian, BA menemui korban yang tengah malam siang di sebuah warung fried chicken.
BA langsung memukul korban di bagian hidung. Rekan lainnya yang kebetulan makan siang segera melerainya.
“Mengetahui korban mengalami luka di hidung rekan-rekannya langsung membawa ke rumah sakit dan memberikan kabar kepada keluarganya,” ujar dia.
Pihak keluarga yang tidak terima lantas melaporkan kejadian itu ke kepolisian. Aris
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com