JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Masjid dan Fasum Boleh Digunakan untuk Isolasi Darurat Pasien COVID-19, yang Penting Memenuhi Syarat Seperti ini ini

Bantuan mobil sosial Double Cabin 4X4 untuk Masjid Agro Nur Syifa Dusun Sinung Desa Suci Kecamatan Pracimantoro Wonogiri. Foto : istimewa
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dalam keadaan darurat masjid dan fasilitas umum lainnya boleh digunakan untuk tempat isolasi darurat pasien COVID-19. Yang terpenting tempat-tempat tersebut memenuhi sejumlah persyaratan.

Berdasarkan keterangan resmi dari Satgas COVID-19 Pusat, Sabtu (29/5/2021), penggunaan masjid untuk isolasi darurat sudah diterapkan. Tentunya memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Misalnya kelengkapan alat perlindungan diri (APD), adanya ruang perawatan terpisah, dan sejenisnya.

Salah satu masjid yang telah disiapkan adalah Sekretariat Masjid KH Hasyim Ashari atau Masjid Raya Jakarta di Cengkareng, Jakarta Barat. Antisipasi ini dilakukan jauh hari untuk menghadapi jika terjadi lonjakan kasus paska lebaran.

Baca Juga :  Launching Film Lembah Manah Asli Karangtengah Wonogiri, Apik dan Epik Meski Low Budget Crew dan Peralatan Terbatas

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, selain masjid lokasi-lokasi lain atau fasilitas umum yang ada di lingkungan masyarakat juga bisa dijadikan fasilitas darurat. Namun, lokasi yang akan digunakan harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Dia menerangkan, ketika sarana dan prasarana karantina ataupun isolasi belum mencukupi untuk kebutuhan darurat, alternatif tempat lainnya bisa digunakan.

“Asalkan memenuhi standar ideal, tergolong layak dan menerima pemantauan rutin,” terang dia.

Ketentuan dimaksud seperti, terdapat ruangan bagi tenaga kesehatan untuk melepaskan alat pelindung diri (APD). Selanjutnya ada ruang istirahat tenaga kesehatan yang harus terpisah dengan ruang perawatan, terdapat kamar mandi khusus tenaga kesehatan, terdapat penghalang yang melindungi tenaga kesehatan saat berinteraksi dengan pasien.

Baca Juga :  23 Orang Meninggal Selama Lebaran 2024

Untuk ruang perawatan, harus memiliki fasilitas air bersih dan toilet yang memadai serta memiliki ventilasi udara yang cukup baik. Lalu, memisahkan ruang perawatan bagi pasien laki-laki dan perempuan dan ruang perawatan pasien anak yang harus dipisahkan.

Bagi pasien yang masih satu keluarga juga harus ditempatkan dalam satu ruangan tersendiri. Sementara bagi pasien yang masih diduga COVID-19, harus dipisahkan dari ruangan perawatan pasien. Pasien diduga atau yang sedang menunggu hasil tes harus juga ditempatkan di ruangan yang secara fisik terpisah dari ruang kasus. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com