JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri soal seragam sekolah, sangat disayangkan oleh Setara Institute.
Direktur Riset Setara Institute, Halili mengatakan, putusan tersebut sebagai langkah mundur dalam menciptakan lingkungan sekolah yang moderat.
“Putusan itu secara substantif kemunduran. SKB tersebut dari sisi konten dan spirit sangat progresif, sebab seluruh siswa dengan latar belakang agama apapun, tidak lagi bisa dipaksa untuk menggunakan seragam sekolah dengan atribut di luar keyakinannya, seperti kasus yang terjadi di Sumatera Barat,” ujar Halili saat dihubungi Tempo, Minggu (9/5/2021).
Bagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag), lanjut Halili, putusan MA membatalkan SKB ini harus dibaca sebagai jalan untuk melakukan perbaikan regulasi, terutama secara formal.
“Misalnya, penguatan dapat dilakukan dalam bentuk Perpres atau bahkan PP. Sebab secara substantif, SKB tersebut sebenarnya memuat ketentuan yang lebih sesuai bagi tata kebhinekaan Indonesia,” ujar Halili.
Hal yang sama didorong Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim menyarankan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan instruksi presiden (Inpres) tentang seragam sekolah sehubungan dibatalkannya SKB 3 Menteri.
“Pemerintah dapat saja mengeluarkan Inpres terkait Pengaturan Seragam Sekolah dengan dasar penghargaan terhadap nilai-nilai toleransi, kebhinekaan, berkeadilan, inklusif, dan transparansi agar kedudukannya secara hukum lebih kuat,” kata Satriwan dalam keterangannya, Minggu (9/5/2021).
Ia khawatir dibatalkannya SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah oleh Mahkamah Agung akan memunculkan potensi sikap intoleransi, melalui aturan sekolah maupun peraturan daerah.
Dalam amar putusan Perkara Nomor 17 P/HUM/2021, MA menyatakan SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan di atasnya. Mulai dari UU Pemerintahan Daerah hingga UU Sisdiknas.
Dengan demikian, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tanggal 3 Februari 2021, dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MA kemudian memerintahkan tiga menteri yang bersangkutan mencabut SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah yang diterbitkan pada 3 Februari 2021 itu.
Tiga menteri terkait belum mengambil langkah tindaklanjut karena belum menerima salinan putusan dari MA.
“Selasa besok, kami baru terima amar putusannya,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, lewat pesan singkat, Minggu (9/5/2021).