JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Pencopotan Jabatan Plt Camat Sukoharjo, Polisi Periksa 18 Orang Saksi Terkait Acara Halal bi Halal Bersama Lurah Camat dan PAC PDIP Sukoharjo yang Dihadiri Havid Danang

Tangkapan layar video viral halal bi halal saat pandemi COVID-19 di Sukoharjo. Istimewa
   

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran kepolisian di Polres Sukoharjo langsung bergerak cepat terkait viralnya video halal bi halal yang dihadiri Plt Camat Sukoharjo Havid Danang, Lurah dan PAC PDIP Sukoharjo. Belasan orang saksi telah diperiksa oleh petugas.

Sementara Havid Danang dicopot dari jabatannya sebagai Plt Camat. Dia dikembalikan ke jabatan awal sebagai Lurah Gayam.

Sementara, Polres Sukoharjo melakukan penyelidikan terkait acara halalbihalal yang videonya viral tersebut.

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas melalui Kasatreskrim AKP Tarjono Sapto Nugroho mengatakan, pihaknya akan memeriksa 21 orang sebagai saksi acara yang berlangsung pada Kamis (20/5) lalu.

Baca Juga :  Sukseskan Program 1 Juta Rumah Pemprov Jateng, Blesscon Bangun Rumah Warga di Sukoharjo

Dia membeberkan, berdasarkan laporan informasi nomor R/LILI/-27/V/2021/SAT INTELKAM, muncul tindakan kerumunan saat acara halal bihalal yang dilakukan di aula kantor kecamatan Sukoharjo. Pihaknya lantas memanggil 21 orang saksi.

“Saat ini masih berjalan, baru 18 orang, Mereka termasuk Ketua PAC PDIP dan Pelaksana tugas (Plt) Camat Sukoharjo, serta sejumlah orang yang hadir dalam acara tersebut,” tegas Kasatreskrim.

Baca Juga :  Sukseskan Program 1 Juta Rumah Pemprov Jateng, Blesscon Bangun Rumah Warga di Sukoharjo

Menurut Tarjo, acara tersebut merupakan undangan dari PAC PDIP Kecamatan Sukoharjo. Lokasi kegiatan di aula Kantor Kecamatan Sukoharjo yang berada di Kelurahan Joho.

Tarjo menerangkan, petugas juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Kantor Kecamatan Sukoharjo.

“Penyedia tempat kecamatan, ada juga bukti dari undangan acara,” jelas dia.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkab Sukoharjo. Pihaknya melimpahkan berkas melalui Inspektorat.

“Ada pelanggaran Perda nomor 10 tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit,” tutur dia. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com