JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Presiden Jokowi Tegaskan, TWK Tak Bisa Dijadikan Dasar Pemecatan Pegawai KPK

Presiden Jokowi. Foto/Istimewa
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memiliki SDM-SDM terbaik dan memiliki komitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Karena itu menurut Presiden, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

Di samping itu, menanggapi isu mengenai 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) bakal dipecat, Jokowi menegaskan, hasil TWK tidak dapat dijadikan  dasar pemberhentian 75 orang pegawai KPK.

Baca Juga :  Begini Luas Dampak Gempa Tuban, di Surabaya, 160 Pasien Dievakuasi dari RS Airlangga

“Hasil Tes Wawasan Kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” kata Presiden Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).

Menanggapi hal itu, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap mendukung penuh perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

“Kami mendukung penuh perintah Bapak Presiden terkait alih status pegawai KPK,” kata Yudi dalam keterangannya, Senin (17/5/2021).

Baca Juga :  Usul Bansos Disetop Jelang Pilkada, KPK Diprotes Menko PMK

Yudi juga termasuk dari 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat tersebut. Ia pun mengapresiasi Presiden Jokowi yang tetap menjaga semangat pemberantasan korupsi dan tidak membiarkan KPK diperlemah.

“Alhamdulillah terima kasih Pak Presiden Jokowi menjaga semangat pemberantasan korupsi dan tidak membiarkan KPK diperlemah,” ujar Yudi.

Seperti diketahui pengumuman hasil TWK pada 5 Mei 2021 menyatakan dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti TWK, dan hanya ada 1.274 orang pegawai yang memenuhi syarat, sedangkan 75 orang pegawai tidak memenuhi syarat (TMS).

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com