JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dituntut dua tahun penjara untuk kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.
Tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021).
“Kami meminta Majelis Hakim menjatuhkan tindak pidana penjara kepada HRS selama dua tahun dikurangi masa tahanan,” ujar koordinator JPU Teguh Suhendro dalam sidang.
JPU juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak terdakwa menjadi anggota atau pimpinan organisasi masyarakat selama 3 tahun.
Jaksa juga meminta Majelis Hakim memutuskan Rizieq dilarang melakukan kegiatan dan penggunaan simbol FPI.
Rizieq Shihab dijerat UU Kekarantinaan karena membuat kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.
Kerumunan Petamburan terjadi saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab, yang digelar beberapa hari setelah Rizieq pulang dari Arab Saudi.
Polisi menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana yang menimbulkan kedaruratan kesehatan di masyarakat.
Selain Rizieq Shihab, penuntut umum juga menuntut Haris Ubaidillah, Ahmad Sobri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Mereka dinilai turut membantu Rizieq menggelar kegiatan yang menyebabkan kerumunan di Petamburan saat PSBB.