JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kasus Kerumunan Petamburan, 5 Mantan Petinggi FPI Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) saat memberikan penjelasan dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (10/5/2021) / tribunnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Selain Rizieq Shihab yang dituntut 2 tahun penjara, lima orang mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) dituntut masing-masing satu tahun enam bulan penjara.

Mereka dianggap bersalah dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan saat acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, pada 14 November 2020 silam.

Tuntutan itu disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan untuk seluruh mantan Petinggi FPI itu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

Kelima mantan petinggi FPI itu adalah Haris Ubaidillah, Ahamd Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi.

Dalam tuntutannya Jaksa menyatakan seluruh mantan petinggi FPI tersebut diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 160 KUHP tentang kekarantinaan kesehatan.

Baca Juga :  Hasto Sebut, untuk Bertemu Megawati, Presiden Jokowi Harus Lewat Anak Ranting

Kelimanya juga dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Haris Ubaidillah dkk juga dinyatakan tidak mendukung program pemerintah dalam program percepatan dalam pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat.

“Menyatakan kelima petinggi FPI bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan,” tutur jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).

Baca Juga :  MK Kembali Terima Dokumen Amicus Curiae, Kali Ini Datang dari Asosiasi Pengacara Indonesia di AS

“Menjatuhkan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahamd Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan dikurangi selama masa tahanan sementara,” tuntutnya.

Sebagai informasi, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) bersama kelima petinggi FPI didakwa dalam dakwaan yang sama pada perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, namun dengan berkas perkara yang berbeda.

Di mana untuk perkara yang menjerat Rizieq Shihab teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim sedangkan untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI teregister dengan nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim.

Dalam perkara itu para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis yakni.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com