JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Tak Gelar Salat Id di Alun-alun Kota, Bupati Karanganyar Tetap Bolehkan Salat di Lapangan Terbuka

Drs Juliyatmono MM / Foto: Beni Indra
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Bupati Karanganyar Drs Juliyatmono MM menegaskan, Pemkab tidak menggelar salat Idul Fitri 1442 H di Alun-alun Kota Karanganyar.

Hal itu dilandasi pertimbangan khusus, yakni  empati dan simpati terhadap korban Covid-19 di lingkungan sekitar.

Namun di sisi lain, Bupati konsisten tetap mengizinkan warga menggelar salat Id di lapangan, meski dengan syarat ketat.

“Benar untuk salat Id tahun ini (1442 H) Pemkab Karanganyar tidak digelar di Alun-alun kota Karanganyar karena warga di lingkungan sekitar ada yang meninggal karena covid, maka kami pun harus empati dan simpati menyikapinya,” tandasnya di sela acara buka bersama Ormas  DPD Bapera Karanganyar, Senin (10/5/2021).

Bupati menjelaskan pertimbangannya adalah simpati dan empati terhadap lingkungan sekitar karena sedang dilanda Covid-19.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

“Ini bukan soal berani atau tidak berani, tetapi substansinya bagaimana kami bersimpati dan empati. Kami berusaha mencegah penyebaran risiko penyebaran Covid-19 di sekitar Alun-alun Kota Karanganyar,” ujarnya.

Untuk itu, Bupati mengimbau kepada warga sekitar alun-alun bisa salat Id di tempat lain, baik masjid ataupun lapangan karena pihaknya mengizinkan salat Id di lapangan terbuka dengan empat syarat ketat.

Yakni harus ada panitia yang bertanggung jawab, dipastikan warga yang datang salat Id kondisi fit sehat.

Sementara, untuk warga yang sedang tidak fit diminta tegas sholat Ied dirumah dan terakhir syarat ketat harus standar protokol kesehatan dan kuota kapasitas hanya diperbolehkan 59 persen saja.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

“Saya kira sudah sangat jelas bahwa sholat dilapangan terbuka diizinkan namun sholat Ied di Alun-Alun Kota Karanganyar ditiadakan,” ujarnya.

Sebagai informasi Orang nomor satu di Karanganyar itu menegaskan memperbolehkan umat Islam di Karanganyar gelar sholat Ied dilapangan terbuka dan  dimasjid.

Alasannya, perihal ketentuan salat Id di lapangan sudah sangat jelas sehingga tidak perlu gamang, takut atau diperdebatkan apalagi dibuat polemik.

Pasalnya, lanjut Bupati, mengacu dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI, juklak dan juknisnya sudah sangat jelas sehingga bagi warga masyarakat yang mau menggelar sholat Ied, tidak ada masalah dan tinggal melaksanakan saja sesuai ketentuannya. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com