JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

Tragedi Perahu Tenggelam di WKO. Polisi Periksa 8 Saksi, Dua Potensial Jadi Tersangka, Termasuk Nakoda yang Masih 13 Tahun

Penyerahan jasad Niken, jasad terakhir yang ditemukan tim SAR, kepada pihak keluarga / Foto: Waskita
   
Penyerahan jasad Niken, jasad terakhir yang ditemukan tim SAR, kepada pihak keluarga / Foto: Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kegiatan evakuasi jenazah para korban perahu tenggelam di Waduk Kedungombo (WKO) sudah rampung dengan ditemukannya keseluruhan sembilan jenazah.

Namun, Polres Boyolali pun tak lantas berdiam diri. Bahkan, tim penyidik telah memeriksa delapan saksi terkait kejadian tersebut.

Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond melalui Kasat Reskrim AKP Eko Marudin mengungkapkan, delapan saksi yang diperiksa antara lain, pengemudi perahu berinisial Ga (13), pemilik warung apung bernisial Kar, kepala desa setempat dan karang taruna.

Baca Juga :  Memprihatinkan, Prasasti Sarungga di Cepogo, Boyolali  Merana, Belum Dilindungi Secara Arkeologis

“Termasuk juga petugas Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana,” katanya, Senin (17/5/2021).

Dijelaskan, di antara para saksi yang diperiksa, dua di antaranya berpotensi menjadi tersangka. Yaitu, pengemudi perahu Ga dan pemilik warung apung, Kar. Ga bakal dikenai pasal 359 KUHP yaitu berbuat lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Baca Juga :  Tangani Arus Balik Lebaran, Kapolres Boyolali Terjun Langsung Atur Lalu Lintas

Sedangkan Kar karena mempekerjakan anak di bawah umur.

“Yaitu meminta Ga untuk mengemudikan perahu guna mengangkut penumpang ke warung apung miliknya,” ujarnya.

Hanya saja untuk penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara nantinya.

“Khusus untuk Ga nanti ada pendampingan dari Dinas Sosial karena masih di bawah umur,” ujarnya.  Waskita

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com