SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sragen mewanti-wanti kepada para pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN untuk disiplin masuk kembali usai libur Lebaran, Senin (17/5/2021) besok.
Sanksi akan dijatuhkan bagi mereka yang kedapatan mangkir atau terlambat saat apel hari perdana masuk usai libur cuti panjang besok.
“Mulai masuk lagi Senin (17/5/2021) besok. Semua PNS wajib masuk dan akan ada apel pagi,” papar Pelaksana Harian (PLH) Bupati Sragen, Tatag Prabawanto kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (16/5/2021).
Tatag menguraikan, hari pertama masuk kerja besok juga akan dilakukan pendataan. Setiap instansi akan diminta melakukan pendataan tingkat kedisiplinan dan kehadiran para PNS masing-masing.
Bagi yang terlambat datang atau bahkan mangkir, maka akan disiapkan sanksi. Apa sanksinya?
“Yang jelas nanti akan ada sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terangnya.
Lebih lanjut, Tatag menyampaikan pasca libur cuti Lebaran, pelayanan kepada masyarakat di instansi kembali dibuka Senin besok.
Ia berharap semua PNS kembali bekerja normal dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Pasalnya saat ini masih pandemi Covid-19 sehingga semua pihak termasuk PNS diharapkan turut proaktif dengan disiplin menerapkan prokes baik di lingkungan kerja maupun di lingkungan masyarakat. Wardoyo