Beranda Daerah Semarang 7 Instruksi Ganjar kepada Bupati/ Wali Kota se-Jateng untuk Tekan Covid-19

7 Instruksi Ganjar kepada Bupati/ Wali Kota se-Jateng untuk Tekan Covid-19

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Humas Pemprov

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kasus penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah masih terus meningkat. Seiring penambahan tersebut, daerah zona merah Covid-19 di Jawa Tengah juga mengalami pertambahan.

Sebelumnya tercatat lima daerah zona merah di Jateng, kini menjadi 25 kabupaten/ kota di Jateng yang masuk risiko tinggi

Sebanyak 25 daerah yang masuk zona merah di Jateng, di antaranya Kabupaten Grobogan, Demak, Jepara, Kota Semarang, Pati, Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Sragen, Kebumen, Rembang, Wonogiri, Brebes, Kendal, Batang, Kabupaten Semarang, Karanganyar, Purworejo, Kudus, Blora, Kota Pekalongan, Kabupaten Banjarnegara, Cilacap, Kabupaten Tegal, Sukoharjo, dan Kabupaten Magelang.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengambil langkah cepat untuk menekan angka penyebaran kasus. Ganjar telah menerbitkan Instruksi Gubernur No 1 Tahun 2021 tentang percepatan penanggulangan lonjakan kasus Covid-19 di Jawa Tengah.

“Instruksi Gubernur sudah saya kirimkan ke seluruh bupati/wali kota di Jateng. Saya minta instruksi itu benar-benar dijalankan agar lonjakan kasus Covid-19 di Jateng saat ini bisa segera dikendalikan,” kata Ganjar, Selasa (29/6/2021).

Ditambahkan, Instruksi Gubernur itu terbagi dalam dua poin. Poin kesatu adalah instruksi untuk bupati/ wali kota. Setidaknya, jika diringkas ada tujuh perintah langsung Ganjar kepada para pimpinan daerah di Jateng.

Bupati/wali kota wajib melakukan pembatasan total (lockdown) pada RT/RW/desa dan kelurahan yang masuk zona merah. Lockdown dimaksud yakni membatasi mobilitas warga keluar masuk wilayah RT, maksimal pukul 20.00 WIB.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

Semua warga dilarang beraktivitas di luar jam itu kecuali darurat. Melarang kerumunan yang melibatkan lebih dari tiga orang. Melarang keramaian di tempat umum, dan meminta kegiatan keagamaan dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing sampai wilayahnya tak lagi masuk zona merah.

“Pelaksanaan pembatasan total tersebut harus dijaga ketat oleh aparat desa dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta Satgas Jogo Tonggo,” tegasnya.

Ganjar juga memerintahkan bupati/ wali kota untuk mendorong gerakan saling mengingatkan (Eling lan Ngelingke). Gerakan itu penting untuk menyadarkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan, khususnya 5 M secara luas.

“Ingatkan masyarakat untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas,” katanya.

Istimewa

Bupati/ wali kota juga diminta mengaktifkan call center atau hotline, untuk pelayanan informasi dalam penanganan Covid-19. Setiap keluhan dan aduan dari masyarakat, harus ditangani secara cepat.

Di samping itu kepala daerah harus memastikan ketersediaan obat, alat kesehatan, oksigen dan SDM tenaga kesehatan di masing-masing rumah sakit. Jumlah tempat tidur ICU dan isolasi juga harus ditingkatkan, minimal 40 persen dari yang sudah tersedia saat ini.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

Ganjar juga memerintahkan seluruh bupati/ wali kota menyediakan tempat isolasi terpusat. Ia meminta aset-aset pemerintah digunakan untuk keperluan itu. Tak kalah pentingnya, perintah untuk melakukan percepatan vaksinasi. Seluruh bupati dan walikota diminta membuat sentra-sentra vaksinasi.

“Silahkan bekerja sama dengan asosiasi dan komunitas untuk percepatan vaksinasi,” tegas Ganjar.

Sedangkan poin kedua ditujukan kepada Kapolda Jateng, Pangdam IV/ Diponegoro, rektor, pimpinan instansi vertikal, pimpinan perangkat daerah, pimpinan BUMN dan BUMD di wilayah Jateng. Seluruhnya diminta untuk mendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di lapangan, sesuai kewenangan masing-masing. Satria