DENPASAR, JOGLOSEMARNEWS.COM — Gede Ary Astina atau Jerinx SID akhirnya menghirup udara bebas alias keluar dari penjara, Selasa (8/6/2021) pagi.
Jerinx keluar dari pintu Lapas Kerobokan mengenakan kemeja hitam dipadu celana panjang hitam sekitar pukul 09.00 Wita.
Di luar LP Kerobokan telah menungu Jerinx, yaitu sang Istri Nora, ayah kandungnya, serta dua personel SID, Bobby Kool dan Eka Rock.
Jerinx pun langsung bersama Nora masuk ke mobil yang telah menunggu di depan Lapas Kerobokan dan kemudian berlalu.
Hujan dengan intensitas ringan mengguyur seputar kawasan Lapas Kerobokan, Kuta Utara, Badung Bali tempat pria bernama I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) dipenjara.
Jerinx SID menghirup udara bebas setelah menjalani pidana elama 10 bulan penjara dan membayar denda subsider Rp 10 juta.
Dua personel Superman Is Dead (SID), Bobby Kool dan Eka Rock tampak hadir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan.
Kedatangan mereka untuk menjemput kebebasan penggebuk drum mereka, Jerinx.
Suami Nora Alexandra ini bebas murni usai menjalani pemidanaan 10 bulan penjara dalam perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Ogah Komentar, Langsung Gelar Upacara Melukat
Setelah bebas murni usai menjalani masa hukuman 10 bulan penjara, I Gede Ary Astina alias Jerinx langsung melakukan pembersihan diri secara Hindu (melukat).
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya I Wayan Gendo Suardana usai melakukan penjemputan penggebuk drum Superman Is Dead tersebut di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Badung, Selasa, 8 Juni 2021.
“Jerinx akan segera melakukan upacara pemelukatan yang nanti diselenggarakan oleh ibu kandung dari Jerinx.
Soal tempat saya tidak diberitahukan, karena memang prosesnya tadi begitu Jerinx keluar dari lapas, kami hanya berpelukan, menyampaikan selamat dan dia pesan ke teman-teman media belum bisa berkomentar,” terang Gendo.
Diketahui keluar dari lapas, Jerinx yang didampingi istrinya, Nora Alexandra enggan memberikan komentar ke para awak media.
Kembali Berkarya
Sementara itu, pencabik bass SID, Eka Rock menyatakan kegembiraannya Jerinx akhirnya bisa menghirup udara bebas.
Menurutnya, dengan bebasnya sang drummer ini, SID pun lebih leluasa berkarya.
“Pasti senang. Pasti happy. Jerinx bebas, band lebih leluasa berkarya. Karya baru pasti ada. Nanti tunggu tanggal mainnya,” ucapnya ketika ditemui di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Selasa pagi ini.
Hal senada juga disampaikan gitaris-vokalis SID, Bobby Kool.
Bobby semringah dengan bebasnya Jerinx dan menyebut SID bakal kembali berkarya.
“Hari ini Jerinx bisa menghirup udara bebas. Saya sebagai saudara, dengan bebasnya Jerinx kami bisa berkarya lagi. Kami bisa membuat sesuatu lagi. Kami pasti akan tetap berkarya,” ujarnya.
Seperti diketahui, Superman Is Dead atau SID merupakan unit punk rock asal Bali yang menggebrak panggung musik nasional sekitar tahun 2003 silam.
Ketika itu SID hadir dengan album Kuta Rock City yang sekaligus menjadi album perdana mereka di bawah major label.
Album itu pula yang kemudian mengantarkan SID menjajal berbagai panggung musik tanah air, bahkan hingga melanglang buana ke beberapa negara.
Selama berkiprah dalam industri musik tanah air, Jerinx lah yang kerap tampil sebagai frontman meskipun posisinya berada di belakang karena bermain drum.
Selain SID, Jerinx juga merupakan pentolan band Devildice — semacam side project Jerinx dalam bermusik.
Di Devildice, Jerinx menjadi vokalis-gitaris.
Gaya hingga suara serak-berat Jerinx ketika bermain untuk Devildice seolah mengingatkan suara Mike Ness dari Social Distortion — sosok yang juga menjadi panutan Jerinx dalam bermusik.
Rekam Jejak Kasus Jerinx Berawal dari Postingan Kacung WHO di Instagram
Berikut rekam jejak kasus ujaran kebencian yang dikenal dengan kasus Kacung WHO yang dirangkum Tribunnews,com.
Unggahan Soal Kacung WHO
Kasus ini bermula saat Jerinx pada 13 Juni 2020 silam.
“Gara-gara bangga jadi Kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites CV19…,” demikian penggalan postingan Jerinx yang kemudian menyeretnya ke pengadilan.
Jerinx kemudian dilaporkan IDI Bali karena materi posting-an IG-nya.
Tak hanya itu, Jerinx jugamenuliskan kalimat “BUBARKAN IDI! Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini!
Meski meminta maaf kepada IDI sebagai empati dan mengaku tidak ada maksud menyakiti IDI, Jerinx tetap yakin tak bersalah.
Menurut Jerinx, postingannya merupakan kritik. Menurutnya, tidak ada muatan personal.
Kasus ini bermula saat Jerinx pada 13 Juni 2020 silam.
“Gara-gara bangga jadi Kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites CV19…,” demikian penggalan postingan Jerinx yang kemudian menyeretnya ke pengadilan.
Jerinx kemudian dilaporkan IDI Bali karena materi posting-an IG-nya.
Tak hanya itu, Jerinx jugamenuliskan kalimat “BUBARKAN IDI! Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini!
Meski meminta maaf kepada IDI sebagai empati dan mengaku tidak ada maksud menyakiti IDI, Jerinx tetap yakin tak bersalah.
Menurut Jerinx, postingannya merupakan kritik. Menurutnya, tidak ada muatan personal.
Ditetapkan Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Lalu Ditahan
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada Rabu (12/8/2020).
Sebelumnya, pemain drum tersebut juga sempat diperiksa oleh pihak kepolisian selama 4 jam di Polda Bali.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho postingan Jerix sudah memenuhi unsur pidana.
“Bahwasanya itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan dan menimbulkan satu permusuhan kepada IDI sesuai UU ITE,” kata Yuliar, saat dihubungi, Rabu (12/8/2020) dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali I Gede Putra Suteja mengapresi langkah Polda Bali.
Suteja mengatakan jika pihaknya mengapresiasi Polda Bali yang telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
“IDI Wilayah Bali mengapresiasi langkah-langkah yang sudah diambil oleh aparat penegak hukum,” kata Suteja dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2020) malam.
Aksi Walk Out
Kamis (10/9/2020) Jerinx dan tim penasihat hukumnya walk out dari persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Namun jaksa tetap membacakan surat dakwaan.
Jerinx menjalani sidang perdana secara online terkait perkara dugaan ujaran kebencian.
Tiba-tiba Jerinx dan tim penasihat hukumnya yang bersidang dari ruang Polda Bali memilih walk out karena keberatan dengan sidang melalui telekonferesi atau online.
Jerinx meminta agar sidang langsung tatap muka.
Keberatan tersebut disampaikan Jerinx sebelum sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilaksanakan.
“Jujur saya keberatan dengan sidang online ini. Saya merasa hak-hak saya sebagai warga dirampas dan kurang fair. Jadi saya mohon agar sidang ini ditunda atau dilakukan dengan sidang langsung tatap muka. Terima kasih Yang Mulia,” ucap Jerinx dari balik layar monitor.
Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara
Drummer band Superman Is Dead itu dituntut hukuman penjara selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.
Sidang yang digelar secara offline itu disiarkan secara live streaming di YouTube PN Denpasar.
“Menuntut, supaya majelis hakim PN Denpasar, menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan sesua pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU RI no 19 nomor 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik,” ujar Jaksa Penuntut Umum dikutip Tribunnews.com, Selasa (3/11/2020).
“Menjatuhkan pidana terhadap tersakwa atas nama I Gede Aryastina alis Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda 10 juta, dikurangi masa tahanan dengan perintah tetap berada di tahanan,” tambahnya.
Vonis 14 Bulan Penjara
Kasus kemudian berlanjut pada vonis hakim, Majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menjatuhkan putusan satu tahun dan dua bulan (14 bulan) terhadap Jerinx dalam perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.
Terhadap putusan majelis hakim PN Denpasar itu, tim jaksa yang dikoordinir Jaksa Otong Rahayu Hendra Rahayu mengajukan banding.
Berselang beberapa jam, tim hukum Jerinx yang dikomandoi I Wayan “Gendo” Suardana juga mengajukan banding.
Pengadilan Tinggi Denpasar telah membuat keputusan atas banding yang diajukan terdakwa kasus pencemaran nama baik I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX).
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan putusan sepuluh bulan penjara pada Jerinx.
“Putusan banding PT Denpasar perkara atas nama terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx sudah turun tanggal 14 Januari 2021. Jadi putusannya tetap bersalah. Pidana penjara 10 bulan, denda Rp. 10 juta subsidair 1 bulan kurungan,” terang Kepala Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Sobandi saat dihubungi, Selasa 19 Januari 2021.
Dengan telah turunnya putusan banding dari PT Denpasar, Sobandi menyatakan, pihak PN Denpasar sudah menginformasikan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim hukum Jerinx.