SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mencabut larangan balita masuk tempat wisata dan pusat keramaian. Namun demikian, dia menekankan syarat tersebut harus diikuti dengan standar operasional prosedur (SOP) diperketat.
Gibran mengakui, pencabutan larangan balita masuk pusat keramaian termasuk mall dan tempat wisata dilakukan berdasarkan angkankasus covid-19 di Kota Solo yang telah terkendali.
“Iya larangan itu dicabut. Tapi bukan karena atas desakan dari masyarakat. Memang berdasarkan pertimbangan kasus di Solo yang mulai terkendali,” urainya, Rabu (2/6/2021).
Pencabutan larangan balita masuk pusat keramaian dan tempat wisata tersebut diberlakukan seiring dengan SOP di lokasi terkait yang diperketat. Dalam hal ini, Gibran menegaskan akan mengkomunikasikannya dengan pihak terkait terlebih dulu.
“Nanti saya panggil dari pihak mall dulu. SOPnya diperketat, ya harus pakai masker. Kalau Ndak mau pakai masker, ya jangan ke mall,” imbuhnya.
Regulasi terkait izin balita masuk pusat keramaian dan tempat wisata tersebut dituangkan dalam perpanjangan surat edaran (SE) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang ditandatanganinya hari ini (Rabu-red). Prihatsari
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.













