JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Istri Banting Tulang Cari Dolar, Suami asal Sragen Ini Malah Cabuli Anak Yatim Keponakan Sendiri Sampai Hamil. Korban Digagahi Selama 4 Tahun, Pertama Kali di Kamar Mandi

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi saat memimpin konferensi pers paman cabuli keponakan hingga hamil di Mapolres Sragen, kemarin. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pencabulan yang dilakukan pria berinisial SUP (41) asal Sragen Kota terhadap keponakannya sendiri yang masih duduk di bangku SMA berinisial R (16) menguak fakta baru.

Di hadapan polisi, pria yang sudah beristri dan punya anak gadis itu ternyata sudah mencabuli korban selama hampir empat tahun.

Korban yang digagahi sejak SD itu kini diketahui hamil lima bulan. Ironisnya korban adalah anak yatim dan ibunya sudah menikah lagi serta tak mengurus lagi.

Dari pengakuan tersangka, ia tega melakukan aksi bejat itu karena tak tahan sudah 9 tahun ditinggal istri bekerja sebagai TKW di luar negeri.

Hal itu terungkap saat digelar konferensi pers kasus pencabulan itu di Mapolres Sragen kemarin. Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi mengatakan tersangka adalah paman dari korban.

Aksi persetubuhan atau pencabulan itu dilakukan tersangka selama empat tahun sejak 2017 ketika korban masih duduk di kelas VI SD. Sekarang korban sudah duduk di bangku kelas 1 SMA.

Baca Juga :  Tanpa Restu Bapak, Untung Wina Sukowati Calon Bupati Sragen 2024 Nekat Maju Lewat Partai Demokrat: Ini Tekat Saya Sendiri

“Korban ini merupakan anak dari kakak istri tersangka. Yang mana korban ini sebenarnya seorang anak yatim. Bapaknya sudah meninggal. Ibunya sudah nikah lagi dengan seseorang dan merantau ke luar pulau,” papar Kapolres di hadapan awak media.

Selama ini korban tinggal bersama neneknya. Kebetulan rumah neneknya bersebelahan dengan rumah tersangka.

Karena bersebelahan dan masih kerabat, korban sejak kecil sering bermain ke rumah tersangka. Lantas putri tersangka, juga merupakan teman sepermainan dan teman sekolah korban.

“Awal perbuatan tersangka dilakukan ketika korban berusia sekitar 13 tahun atau kelas VI SD. Tersangka mengaku sudah 9 tahun ditinggal istrinya kerja di Taiwan,” urai Kapolres.

Saat itu kali pertama, korban diperkosa di kamar mandi dengan disertai ancaman. Di bawah tekanan dan ancaman, korban akhirnya pasrah dipaksa melayani nafsu bejat pamannya itu.

Baca Juga :  Patroli Presisi Polres Sragen Jaga Keamanan Kantor KPU dan Bawaslu Jelang Penetapan Presiden Terpilih 2024

Merasa ketagihan, tersangka kembali melanjutkan aksi bejatnya. Termasuk tanggal 27 April 2021 tersangka sempat mengajak korban kembali melakukan persetubuhan di area persawahan.

Hingga puncaknya pada 2 Mei 2021.
Saat itu korban mengalami sakit perut yang oleh neneknya kemudian diperiksakan ke Puskesmas.

Alangkah terkejutnya ketika hasil pemeriksaan, siswi mungil itu dinyatakan hamil.

“Setelah didesak, korban R akhirnya menceritakan bahwa SUP telah melakukan pencabulan sejak 2017. Melakukan sebanyak 5 kali,” terang Kapolres.

Saat ini, pria bejat itu sudah diamankan di Mapolres bersama barang bukti. Di antaranya pakaian tersangka dan korban yang dikenakan saat kejadian.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76 D UU RI No 35/2014 tentang Perubahan UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com