JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Jurnalis Tewas Ditembak di Medan. Sebelumnya Menulis Kasus Narkoba dan Pernah Terlibat Kasus Pemerasan

ilustrasi
ย ย ย 

MEDAN, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Kasus penembakan terhadap jurnalis, Marsalem Harahap terjadi di Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, Sabtu (19/6/2021).

Korban tewas ditembak di dalam mobil, di dekat kediamannya pada dini hari. Diketahui, Marsal adalah seorang wartawan media online yang pernah terlibat kasus pemerasan sebelumnya.

Teman sekaligus kerabat korban, Rencana Siregar mengatakan, Marsal sempat memberitakan terkait tempat hiburan malam yang jadi sarang narkoba di Kota Siantar.

Menurut Rencana, sejak Marsal memberitakan tempat hiburan malam jadi sarang narkoba, ada pihak yang komplain.

“Mereka memprotes tempat hiburan malam sarang narkoba. Cuma saya tidak mau menyebutkan nama. Jadi untuk lebih lanjut bisa melalui Facebook atau medianya,” kata Rencana di RS Bhayangkara Tingkat II Medan, Sabtu (19/6/2021).

Dia mengatakan, pihak yang protes itu melayangkan komplain sekitar dua minggu yang lalu.

“Dia mengeluhkan ada orang yang protes tentang pemberitaan itu,” kata Rencana.

Rencana hanya tahu bahwa Marsal sempat memberitakan tempat hiburan malam jadi sarang narkoba dan perjudian.

Rencana mengatakan, korban ditemukan warga sekira 300 meter dari rumahnya di Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga :  Usai Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami, Isteri TNI Ini Malah Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polda Bali

Saat ditemukan, kondisi kaca mobil Datsun Go BK 1921 WR dalam kondisi terbuka tanpa adanya bekas tembakan ataupun rusak.

Menurutnya, pelaku penembakan merupakan orang terdekat korban karena tidak adanya tanda-tanda kerusakan mobil.

Saat warga memeriksa paha sebelah kiri korban, terdapat lubang bekas tembakan. Proyektil berwarna kuning keemasan hampir menembus kemaluannya.

“Karena enggak ada kerusakan kaca mobilnya. Berarti korban membukakan kaca ataupun pada saat dekat rumah, dia buka kaca karena mau dekat rumah,” kata Rencana.

Kakak kandung korban, Hassanudin Harahap mengatakan dirinya tahu sang adik ditembak mati setelah pihak rumah sakit memberi kabar.

“Sebetulnya saya tahu dari rumah sakit. Ini harus diusut sejelas-jelasnya, baik Polda sampai ke Polsek (Polisi) semuanya,” kata Hassanudin.

Dari luka sementara yang terlihat di tubuh korban, Marsal mendapat luka tembak di bagian paha dalam sebelah kanan (dekat area selangkangan).

Jenazahnya terbaring di UGD RS Vita Insani Siantar dengan kondisi berlumuran darah.

Setelah menjalani pemeriksaan singkat di RS Vita Insani, jenazah Marsal dibawa ke RS Bhayangkara Medan.

Diketahui, Marsal beberapa kali tersandung kasus hukum.

Dia pernah dilaporkan dalam kasus pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  6 Tahun Jadi Misteri, Akhirnya Terungkap Suami di Makassar Ini Bunuh Isteri Lalu Menguburnya dengan Semen

Setelah bebas, Marsal kembali terlibat kasus hukum. Marsal bersama temannya Suwardi alias Apeng memeras pejabat PTPN III Gunung Pamela.

Pada Agustus 2020 silam, Marsal dan Apeng minta duit Rp 30 juta, dengan alasan tidak akan memberitakan kabar buruk PTPN III.

Petugas Polres Simalungun dan Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan olah TKP tempat dimana oknum wartawan Mara Salem Harahap alias Marsel ditembak mati, Sabtu (19/6/2021).

Saat menerima uang hasil perasan itu, Marsal ditangkap polisi. Dia kemudian dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Terkait penembakan ini, belum dipastikan apakah ada hubungannya dengan kasus-kasus sebelumnya atau ada kasus baru yang melilit Marsal.

Menurut sejumlah wartawan di Siantar, Marsal sering memposting sesuatu di akun Facebook-nya.

Kasus itu pun menjadi perbincangan hangat di kalangan jurnalis.

Di satu sisi Marsal mengaku sebagai wartawan. Di sisi lain, Marsal kerap mencoreng citra jurnalis sebagaimana dakwaan jaksa, lantaran berkali-kali tersandung kasus hukum, khususnya kasus pengancaman dan pemerasan.

Sementara itu, kasus tembak mati terhadap Marsal juga dikecam berbagai pihak, karena dianggap tindak kriminal yang luar biasa, dan upaya perampasan kemerdekaan seseorang.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com