JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Jauh-jauh Dari Cirebon, Calo Bus Tua Ini Ngaku Datang ke Sragen Hanya untuk Maling. Dalam Semalam Bobol 2 Kios dan Angkut 240 Bungkus Rokok, Nih Tampangnya!

Tersangka pencuri rokok dan uang di kios Pasar Bunder asal Cirebon saat diamankan di Mapolres Sragen, Kamis (10/6/2021). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Sragen berhasil mengungkap pelaku pembobolan kios di Pasar Bunder Sragen belum lama ini.

Pelaku ternyata diketahui berasal dari Cirebon dan jauh-jauh datang ke Sragen hanya untuk mencuri.

Pelaku diketahui bernama Ari Astari (50) warga Kampung Blok Kedokan Ori, RT 024/005, Kelurahan Jayalaksana, Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Pria yang diketahui berprofesi sebagai calo bus di Cirebon itu dihadirkan ke Mapolres Sragen dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres didampingi Wakapolres, Kamis (10/6/2021).

Wakapolres Sragen Kompol Kelik Budhi Antara mengungkapkan tersangka dibekuk usai beraksi membobol kios milik Sigit Warsito (44) warga Mojomulyo RT 2/9, Sragen Kulon, Sragen pada akhir Desember 2020 silam.

Saat itu, pria paruh baya itu beraksi sendirian membobol kios no 33 dan 34 milik korban. Pencurian dilakukan sekira pukul 03.00 WIB saat kios dalam kondisi kosong.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

“Tersangka AA ini melakukan aksinya jam 03.00 WIB pagi. Modusnya dengan merusak kunci kios dengan obeng. Lalu tersangka mengambil uang dan rokok di dalam kios. Kerugiannya yang tunai Rp 2,8 juta dan rokok,” papar Wakapolres di hadapan awak media.

Dari aksinya di dua kios itu, tersangka menggondol uang Rp 2,8 juta kemudian 8 Slop Rokok Dunhill Mild 16, 8 Slop Rokok MLD Black 12, 8 slop Rokok Surya 12 atap total 240 bungkus. Akibat aksi tersangka, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta.

Aksi pencurian baru diketahui esok harinya dan korban langsung melapor ke Polres Sragen. Dari laporan itu, tim kemudian melakukan penyelidikan sebelum menangkap tersangka di wilayahnya.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah tali dadung, sebuah obeng, senter, sarung yang digunakan mewadahi rokok, kemeja, dan celana yang dikenakan saat beraksi.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara, dari mulut tersangka keluar pengakuan bahwa sengaja datang dari Cirebon ke Sragen untuk tujuan mencuri. Ia mengaku baru sekali mencuri dan memilih sasaran rokok karena gampang dijual dan sebagian untuk dirokok sendiri.

“Buat dirokok separuh dan separuhnya dijual Pak. Saya sehari-hari nyalo penumpang bus di Cirebon. Tujuan ke sini (Sragen) memang untuk nyuri,” ujar tersangka.

Ditanya sudah berapa kali mencuri di Sragen, tersangka mengaku baru sekali. Di daerah lain, ia pun mengaku belum pernah.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres berikut barang buktinya untuk diproses lebih lanjut. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com