JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kasus Penonaktifan Pegawai KPK,  Usman Hamid  Sebut Pernyataan Alexander Marwata Manipulatif

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan terkait ditetapkannya Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata yang menolak mencabut SK  No. 652/2021 tentang hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) dinilai oleh  Amnesty International Indonesia, sebagai sikap yang manipulatif.

Sebelumnya diketahui, Alexander Marwata menyebut SK tersebut sudah sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik (good governance).

“Pimpinan KPK harus belajar tentang prinsip duty of care,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021.

Menurut dia setiap pimpinan wajib menghormati dan melindungi hak-hak anggotanya, termasuk memperlakukan bawahannya secara setara. 

Baca Juga :  Ini Deretan Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Termasuk Kasus Dugaan Asusila

“Duty of care mewajibkan pimpinan KPK bersikap hati-hati,” kata dia.

Sebelumnya, tujuh dari 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) mengirimkan surat
keberatan ke Pimpinan KPK.

Beberapa orang terlibat di dalamnya, termasuk Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi KPK Sujanarko.

Tapi, surat itu ditolak pimpinan KPK.

“Pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan saudara Sujanarko dkk untuk mencabut Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021,” kata Alex.

Usman berujar bahwa prinsip good governance seharusnya mengikuti prinsip transparansi dan kesetaraan. Lalu, menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk di antaranya hak atas kebebasan berpikir, berhati nurani, beragama dan keyakinan.

Baca Juga :  Ini Sikap Timnas AMIN Jika Gugatannya Soal Sengketa Pilpres Sampai Ditolak MK

Prinsip tersebut dinilai tidak terjadi di TWK. “Apa yang transparan dari proses TWK? Hak asasi apa yang dipenuhi? Semua prinsip good governance justru ditabrak,” kata dia.

Sehingga, Usman Hamid menilai kondisinya sangat ironis ketika pimpinan KPK menolak untuk membatalkan surat keputusan penonaktifan 75 pegawai KPK dengan alasan good governance.

“Itu manipulatif. Keputusan pimpinan KPK itu cermin tata kelola kelembagaan yang buruk, bad governance,” kata dia.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com