JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kelompok Ternak Sragen Siap-Siap Tabah Terima Kenyataan, Pemkab Tetap Kekeh Tak Bakal Cairkan Dibawah Rp 200 Juta. Sekda: Mereka Bicaranya Kan Konstituen, Kita Masyarakat!

PLH Bupati Sragen, Tatag Prabawanto. Foto/Wardoyo
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masyarakat kelompok peternak di Sragen yang mengajukan bantuan hibah ternak di bawah Rp 200 juta, siap-siap menerima kenyataan bantuan gagal cair.

Pasalnya Pemkab menegaskan tidak akan melawan aturan yang sudah digariskan oleh pusat. Penegasan itu disampaikan Sekda dan Bupati Sragen, dua hari lalu di sela meninjau kondisi lokasi isolasi terpusat di Technopark.

Sekda Sragen, Tatag Prabawanto mengatakan Pemkab tetap akan berpedoman pada Perbup yang mengatur bantuan hibah ternak dan tidak akan merevisinya.

Sebab menurutnya, bantuan hibah untuk kelompok ternak juga harus mempertimbangkan cita-cita Pemkab untuk mengentaskan kemiskinan.

“Kami tetap akan pakai Perbup itu dan tidak ada revisi. Kan kita tidak menyalahi aturan,” paparnya.

Tatag menyampaikan tidak masalah jika ratusan kelompok akhirnya batal dan tidak bisa mencairkan bantuan hibah ternak. Karena sesuai aturan memang tidak akan bisa cair jika tidak memenuhi.

Nantinya anggaran akan kembali ke Kas Daerah. Menurutnya ketika aturan sudah digariskan, apapun harus mematuhi dan tidak bisa aturan yang menyesuaikan.

“Nggak dapat lha tidak sesuai aturan. Kalau sesuai aturan ya tak cairke. Wong ini ada aturane kok. Kan kita pegang aturan, yo kudu manut aturan. Ngono wae gampang,” tegasnya.

Menurutnya, Perbup itu dibuat dengan mengacu aturan di atasnya yakni PMD 77/2020. Di situ diatur soal bantuan hibah bantuan sosial.

Termasuk di dalamnya bantuan hibah kelompok juga harus mengikuti aturan umum. Soal suara dari anggota DPRD bahwa bantuan hibah ternak itu adalah aspirasi masyarakat, Sekda menyebut hal itu tidak serta merta bisa dijadikan alasan jika memang tak sesuai aturan.

Baca Juga :  Usai Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Ketua Umum Gribranholic Sudirman Dukung Prabowo Gibran Menuju Indonesia Emas

“Local wisdom juga harus kita pakai. Mereka (DPRD) bicaranya kan konstituen doang, kita bicaranya masyarakat, tandasnya.

Meski batal cair, ia memastikan nantinya masyarakat atau kelompok ternak masih bisa mengajukan lagi. Namun semua tetap harus mematuhi aturan.

Senada, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan bantuan hibah ternak itu juga harus diselaraskan dengan semangat untuk mengentaskan kemiskinan.

Jika bantuan hibah hanya diberikan kelompok-kelompok yang sudah pernah dapat, hal itu tentu tidak akan bisa memberdayakan masyarakat lainnya.

“Kalau kita bantu warga ya tentu sebagian yang miskin harus diikutkan. Kalau tanpa ini gimana kita mau. Yang biasa beternak bisa punya kelompok, punya kan bisa ngajari,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua DPD PKS Sragen, Rohmat Tejo Kuncoro mempertanyakan seretnya pencairan bantuan hibah ternak dari jalur aspirasi. Salah satu yang dikeluhkan adalah nilai batasan bantuan hibah yang dinilai terlalu tinggi yakni minimal Rp 200 juta.

Kebijakan tersebut dinilai memberatkan peternak kecil untuk bisa mendapat bantuan. Jika dipatok minimal Rp 200 juta, maka bantuan justru akan sulit untuk peternak kecil.

“Kami sudah meminta para anggota Fraksi PKS lebih aktif untuk mengontrol kebijakan. Apalagi yang dinilai tidak pro rakyat kecil. Salah satunya aspirasi yang bisa batal akibat peraturan bupati,” papar Rohmat kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (6/6/2021).

Tidak Pro Wong Cilik

Rohmat menyampaikan dari aspirasi yang masuk, banyak kelompok peternak yang khawatir aspirasinya gagal cair akibat terganjal kebijakan Pemkab itu.

Baca Juga :  Pupuk Subsidi di Sragen Dijual Bebas di Media Sosial Facebook, Politikus Senior Sragen Bambang Widjo Purwanto: Kok Dibiarkan, Apa Peran KP3 Dalam Pengawasan?

โ€Bantuan aspirasi kan tidak bisa besar-besar, mungkin Rp 20-50 juta. Bagi peternak kecil itu sudah besar. Karena tujuan kami memberdayakan yang kecil,โ€ ucapnya.

Rohmat menjelaskan jika batasan minimal Rp 200 juta, maka hal itu hanya bisa untuk peternak besar. Sementara peternak besar realitanya sudah memiliki modal besar yang dirasa sudah lebih bisa mandiri.

โ€Kita sebenarnya ingin membantu para peternak kecil agar bisa tumbuh. Ketika aspirasi itu dituangkan dalam kebijakan APBD, justru terganjal peraturan bupati kan berarti misi membantu wong cilik dan memberdayakan peternak kecil jadi nggak bisa terealisasi ,โ€ ungkapnya.

Senada, Ketua DPC Demokrat Sragen Budiono Rahmadi mengaku juga mendapat keluhan dari para peternak yang rencananya mendapat bantuan.

Ternyata setelah ditelusuri, ternyata bantuan tersebut tidak kunjung cair lantaran memang terkendala persyaratan batasan nominal bantuan Rp 200 juta. Hal itu juga sudah dikonfirmasi lewat anggota Fraksi Partai Demokrat di DPRD Sragen.

โ€Nilainya Rp 200 juta ke bawah tidak bisa cair, misalnya jika ada dua peternak yang nilainya dibawah tapi digabung pun ternyata juga tidak boleh. Terus kami ketika kami silaturahmi kebangsaan di PKS, ternyata juga disinggung masalah itu,โ€ terangnya.

Menurutnya kebijakan itu akhirnya menimbulkan pertanyaan di kalangan bawah. Para peternak dan masyarakat kecil yang diproyeksikan menerima bantuan menilai persyaratan itu akan menghambat upaya pemberdayaan dan pemerataan bantuan.

Padahal sebagian dari para peternak sudah mempersiapkan persyaratan agar bisa mendapat bantuan. Baik perijinan maupun sarana prasarana seperti kandang. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com