JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Mayjen Hadi Ditangkap di Sragen, Tim Amankan Puluhan Barang Bukti, Dari Emblem Namanya Beda Sampai Jimat Juga, Ini Daftarnya!

Tim saat menginterogasi dan mengamankan barang bukti. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pria bernama Hadi Purwanto yang mengaku sebagai anggota TNI AD dengan pangkat Mayor Jenderal (Mayjen) ditangkap tim Koramil Gemolong, Rabu (23/6/2021) malam.

Pria berusia 51 tahun asal Cakung, Jakarta Timur itu ditangkap karena mengaku sebagai anggota TNI gadungan.

Hadi ditangkap oleh tim gabungan Koramil Gemolong dan Kodim 0725/Sragen serta Polsek Gemolong saat bermalam di rumah kakak iparnya SUB (60), di Dukuh Ngrendeng RT 17, Desa Kaloran, Gemolong, Sragen.

Hadi digerebek saat menginap bersama perempuan bernama Sri Hartati (48) yang merupakan adik kandung SUB. Hadi diketahui sudah menikahi Sri sejak 2013 dan mengaku sebagai anggota TNI AD.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi bersama PM dan Intel Kodim Sragen mengamankan puluhan barang bukti dari tangan Mayjen gadungan itu.

Di antaranya atribut TNI mulai dari sepatu PDL, Baju PDL dengan pangkat Mayor Jenderal, atribut Kopassus, Kaos kaki loreng 2 buah, Baret kopassus 1 buah, 1 buah sangkur, tanda jasa, hingga
sebuah papan nama PDH atas nama Hadi Susilo SH Mhum.

Kemudian diamankan pula atribut bet lokasi Mabes TNI 3 buah, Lokasi Ditkum PDL 3 buah, Lokasi Ditkum PDH 2 buah, lokasi MABES TNI 1 buah.

Lantas 3 STNK sepeda motor, buku nikah, TKP dan buku rekening. Selanjutnya ada pula sebuah charge HP, 2 celana panjang preman, 1 sajadah, 5 kaos dalam, jimat bambu petuk, minyak
jafaron dan dompet milik yang bersangkutan.

Baca Juga :  Harga Gas Melon di Sragen Naik 100% Jadi Rp 30.000 Selama Idul Fitri, Politikus Nasdem Bongkar Penyebabnya

Data yang dihimpun di lapangan, Mayjen gadungan itu diamankan pada Rabu (23/6/2021) malam pukul 23.25 WIB.

Penangkapan bermula dari informasi yang diterima Koramil 15/Gemolong bahwa ada oknum Mayjen gadungan sedang menginap di rumah warga di Kaloran, Gemolong.

Berbekal laporan itu, tim Koramil kemudian berkoordinasi dengan Intel Kodim dan Polsek. Selanjutnya, dilakukan pengecekan ke rumah SUB.

Malam itu juga, Hadi akhirnya diamankan dan dibawa ke Mapolsek Gemolong. Di hadapan petugas Kodim, Koramil dan Polsek, Hadi mengakui bahwa dirinya sebenarnya bukan anggota TNI.

Saat menikahi Sri tahun 2013 silam, ia memang mengaku sebagai anggota TNI berpangkat Mayjen. Hal itu dilakukannya karena terobsesi ingin menjadi anggota TNI yang menurutnya adalah profesi yang menjadi kebanggaannya.

Kapolsek Gemolong, AKP I Ketut Putra membenarkan adanya penangkapan oknum TNI gadungan di Kaloran tersebut.

Menurutnya, Mayjen Hadi diamankan oleh tim gabungan Koramil dan Kodim Sragen. Setelah diamankan, Hadi kemudian dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan interogasi.

“Benar, yang mengamankan anggota Koramil Gemolong dan anggota Kodim. Setelah dilakukan interogasi, tidak ada warga Gemolong yang dirugikan secara materi. Sehingga tidak bisa di tindak secara hukum. Namun untuk pakaian dan atribut TNI, semuanya sudah di sita oleh PM Sragen,” papar Ketut kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (25/6/2021). Wardoyo

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

Daftar Barang Bukti Yang Diamankan:
a. Sepatu PDL.
b. Baju PDL dengan pangkat Mayor Jenderal, atribut Kopassus.
c. Kaos kaki loreng 2 buah.
d. Baret kopassus 1 buah.
e. 1 buah sangkur.
f. 1 buah.
g. Tanda jasa 2 buah.
h. Wing Para 1 buah.
i. 1 buah wing penembak.
j. 1 buah papan nama PDH atas nama Hadi Susilo SH Mhum.
k. KTA veteran.
l. Emblem Komando.
m.Tanda jabatan 1 buah.
n. Bet lokasi :
1) Mabes TNI 3 buah.
2) Lokasi Ditkum PDL 3 buah.
3) Lokasi Ditkum PDH 2 buah.
4) Lokasi MABES TNI 1 buah.
o. STNK sepeda motor:
1) Suzuki nomor polisi E 3706 NZ atas nama Suhaifi Prananda.
2) Sepeda motor Honda nomor polisi B 3852 TRL atas nama Farid
Mai Yunus.
3) Sepeda motor Suzuki AB 2370 EE atas nama Jarkani Darmin
p. KTP 4 buah.
q. Buku nikah 2 buah atas nama Sri
Hartati dan Hadi Purwanto
r. Buku rekening Bank mandiri 1 buah.
s. HP merk Vivo.
t. Tas gendong warna hitam.
u. Satu botol hand sanitizer.
v. 1 buah peci hitam.
w.1 buah jam tangan.
x. 1 buah sim card HP.
y. 1 buah bet bendera merah putih
z. 1 buah charge HP, 2 celana panjang preman, 1 Sajadah, 5 kaos
dalam, jimat bambu petuk, minyak
jafaron dan dompet.
Sumber: Kodim Sragen

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com