JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Hajatan Sunatan Warga Mojosongo Jebres Dibubarkan Polisi, Alasan Pemilik Rumah Bikin Geleng-geleng

Ilustrasi hajatan dibubarkan petugas Polsek Jebres Senin (14/3/2021) malam / Istimewa via Joglosemarnews
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Jajaran kepolisian Polsek Jebres membubarkan hajatan sunatan yang dilakukan seorang wanita berinisial H, warga Kraja, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Senin (14/3/2021) malam.

Kapolsek Jebres, Kompol Suharmono menjelaskan, pembubaran itu dilakukan mengingat agenda hajatan dirumah masih dilarang.

“Kita mendapat laporan dari masyarakat, kemudian saya didampingi anggota terjun langsung kelokasi. Benar kita dapati kegiatan tersebut,” ujar Suharmono mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (15/6/2021).

Ditambahkan Kapolsek, pemilik memasang kajang didepan rumah serta tersapat tamu sekitar 100 orang yang merupakan tetangga pemilik rumah.

“Kita langsung mendatangi ibu tersebut. Dia mengaku tidak tahu kalau sementara hajatan dilarang,” ujarnya.

Baca Juga :  Soal Koalisi Dengan PDIP, Gibran: Semua Bisa Dibicarakan

“Dia hanya tahu yang dilarang itu hajatan untuk nikahan. Padahal sesuai dengan aturan yang berlaku segala bentuk acara yang mengundang kerumunan sementara dilarang. Pemilik bisa mengerti dan menerima himbauan kita. Tamu juga kita minta pulang kerumahnya masing-masing,” ujarnya.

Suharmono paham, sudah menjadi tradisi bagi masyarakat Jawa mengadakan selametan terhadap momen-momen yang dirasa penting.

“Namun yang perlu diingat kita masih dalam situasi pandemi, jangan sampai kegiatan kita yang seharusnya bahagia malah berubah sedih karena menjadi klaster. Kita lakukan ini semata-mata untuk mencegah hal tersebut terjadi,” papar Kapolsek.

Seperti yang diketahui, di Kelurahan yang sama jajaran Polsek juga menertibkan agenda hajatan pada Sabtu hingga Minggu (12-13/6) lalu. Ada dua agenda yang terselenggara yaitu hajatan mantu serta selametan lahiran anak. Dua kegiatan tersebut lantas ditertibkan.

Baca Juga :  PDIP dikabarkan  Bakal Merapat ke Prabowo, Begini  Reaksi Gibran

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade safri Simanjuntak mengatakan, jika menemukan kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan memang harus dibubarkan sebagai antisipasi munculnya klaster baru. Sebab potensi penularan Covid-19 di tengah kerumunan sangat besar.

“Namun dalam pembubaran kita tetap upayakan secara persuasif untuk menghindari kegaduhan, dalam kesempatan tersebut kami juga memberikan sosialisasi tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan serta larangan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Kapolresta. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com